Permohonan Pengujian UU TNI untuk Mencegah Anggota TNI Menduduki Jabatan Sipil
Advokat Syamsul Jahidin mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Langkah ini dilakukan dengan harapan agar anggota TNI aktif tidak lagi menduduki jabatan sipil. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya ia juga menggugat UU Polri yang menyebabkan anggota polisi aktif tidak bisa lagi menjabat posisi sipil.
Syamsul menjelaskan bahwa spirit dari pengujian ini sama dengan yang pernah ia ajukan terhadap UU Polri, yaitu penegakkan supremasi sipil. Ia berargumen bahwa jika seseorang sudah menjadi bagian dari kepolisian, maka ia menjadi alat negara yang bertugas sebagai penegak hukum. Demikian pula dengan TNI, yang harus tetap menjadi alat negara tanpa campur tangan jabatan sipil.
Menurut Syamsul, saat ini masih ada tentara yang bertugas di wilayah-wilayah yang bukan keahliannya. Ia menilai bahwa setiap pekerjaan harus diberikan kepada orang yang tepat dan sesuai dengan keahliannya. “Ini artinya, ini bukan negara cawe-cawe. Serahkan urusan kepada orang yang tepat. Jadi bukan karena 'oh dia ahli pertahanan' terus tiba-tiba masukkan di sipil,” ujarnya.
Keterlibatan Pemohon Lain
Syamsul tidak sendirian dalam mengajukan permohonan ini. Ia menjadi pemohon bersama istri dan beberapa rekannya yang terdampak akibat UU TNI yang memungkinkan TNI menduduki jabatan sipil. Mereka menguji Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI, dengan meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut.
Selain itu, mereka juga memberikan petitum alternatif. Syamsul menjelaskan bahwa petitum ini sebenarnya berupa usulan agar TNI tidak boleh menempatkan jabatan sipil. Ia membuat satu alternatif, yaitu membatalkan Pasal 47 ayat 1 dan 47 ayat 2. Namun, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua jabatan sipil benar-benar terpisah dari struktur militer.
Contoh Keterkaitan Struktural
Syamsul mencontohkan Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) yang masih memiliki keterkaitan langsung dengan urusan kemiliteran. Dalam Kejaksaan, terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang menangani perkara pidana militer. Sementara di MA, masih ada mekanisme pendanaan koneksitas yang terkait dengan penanganan perkara militer.
Karena adanya hubungan struktural dan kewenangan ini, Syamsul menilai sebagian ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI tidak bisa serta-merta dihapus seluruhnya.
Proses Persidangan di MK
Perkara Syamsul dkk terdaftar dalam nomor 238/PUU-XXIII/2025. Selain Syamsul, pemohon lainnya adalah Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, dan H Edy Rudyanto.
Dalam sidang di MK, Syamsul dan Ratih hadir langsung, sedangkan pemohon lainnya ikut melalui sambungan Zoom. Salah satu pemohon yang hadir daring, Achmad Azhari, tampak sedang berada di dalam sebuah mobil yang sedang berjalan. Hakim Daniel Yusmic Foekh pun menegurnya. “Saya mau konfirmasi dulu, Pak Achmad Azhari ini di mobil ya?” tanya Daniel yang lalu kemudian dibenarkan oleh Achmad.
Mengetahui hal itu, Daniel pun mengingatkan agar Achmad tidak berada dalam mobil saat mengikuti sidang berikutnya. “Kalau persidangan itu harus di ruangan ya, nanti di-take off. Untuk sidang berikut tidak boleh ya,” ujar Daniel.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Guntur Hamzah pun turut buka suara. Menurutnya pemohon di MK harus dalam kondisi yang layak untuk ikut persidangan. “Kalau ada apa-apa nanti di jalan gara-gara dia menggunakan handphone, sedangkan menggunakan handphone saja enggak boleh, apa lagi dalam kerangka sidang di mahkamah,” tegasnya.
Kesimpulan
Permohonan pengujian UU TNI ini merupakan langkah penting dalam upaya memastikan bahwa TNI tetap menjadi alat negara yang fokus pada tugas utamanya. Syamsul dan para pemohon lainnya berharap MK dapat membatalkan aturan yang memungkinkan TNI menduduki jabatan sipil, sehingga menjaga prinsip supremasi sipil dan keadilan dalam sistem pemerintahan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar