Syarat Dapat Diskon 20 Persen Tarif Tol Saat Libur Nataru


JAKARTA, aiotrade
Pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberikan diskon tarif tol hingga 20 persen selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Diskon yang diberikan berkisar antara 10 hingga 20 persen pada 26 ruas jalan tol saat Nataru bertujuan sebagai bentuk apresiasi pemerintah dan BUJT terhadap para pengguna jalan.

Diskon tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, potongan tarif hanya berlaku untuk tarif terjauh dengan menggunakan metode pembayaran uang elektronik. Kedua, diskon tidak berlaku jika saldo uang elektronik tidak mencukupi atau asal dan tujuan kendaraan tidak terdeteksi.

Rencananya, diskon tarif tol akan berlaku pada tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025. Namun, ada pengecualian khusus untuk Tol Manado–Bitung yang mendapatkan potongan tarif lebih lama hingga 10 Januari 2026. Selain itu, dua ruas lainnya, yakni Tol Becakayu dan Tol Krian–Legundi–Bunder, sudah lebih dulu menerapkan skema diskon melalui mekanisme berbeda sejak Oktober 2025.

Berikut daftar 26 ruas jalan tol yang direncanakan mendapatkan diskon tarif 10-20 persen:

Pulau Jawa dan Jabodetabek

  • Tol Jakarta–Cikampek: 20 persen
  • Tol Jakarta–Cikampek Elevated (MBZ): 20 persen
  • Tol Cikampek–Palimanan: 20 persen
  • Tol Palimanan–Kanci: 20 persen
  • Tol Kanci–Pejagan: 10 persen
  • Tol Pejagan–Pemalang: 10 persen
  • Tol Pemalang–Batang: 10 persen
  • Tol Batang–Semarang: 20 persen
  • Tol Semarang ABC: 20 persen
  • Tol Cisumdawu: 20 persen
  • Tol Krian–Legundi–Bunder: 11,11 persen
  • Tol Kelapa Gading–Pulogebang: 20 persen
  • Tol Becakayu: 20 persen (dynamic pricing, jam non-sibuk)

Pulau Sumatera

  • Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: 10 persen
  • Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung: 20 persen
  • Tol Kayuagung–Palembang: 10 persen
  • Tol Indralaya–Prabumulih: 20 persen
  • Tol Pekanbaru–Dumai: 20 persen
  • Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar: 20 persen
  • Tol Medan–Binjai: 10 persen
  • Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa: 20 persen
  • Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi: 20 persen
  • Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat: 20 persen
  • Tol Indrapura–Kisaran: 20 persen
  • Tol Sigli–Banda Aceh: 20 persen

Pulau Sulawesi

  • Tol Manado–Bitung: 20 persen

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan