
Ringkasan Berita:
- Prosesi perdamaian perang Kwamki Narama di Mimika pada Senin (12/1/2026) sempat tertunda karena tuntutan kehadiran tahanan oleh salah satu kubu.
- Kapolres Mimika AKBP Billyandha menegaskan tahanan tetap diproses hukum atas pelanggaran senjata tajam dan perusakan. Meski molor,
- Forkopimda tetap mendorong perdamaian melalui prosesi adat belah kayu dan patah panah demi stabilitas keamanan di Papua.
Laporan Wartawan nurulamin.pro, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA- Ketegangan menyelimuti persiapan prosesi adat perdamaian konflik Kwamki Narama setelah salah satu kubu yang bertikai menuntut kehadiran rekan mereka yang sedang mendekam di sel tahanan.
Agenda perdamaian akbar antara dua kelompok massa tersebut sedianya berlangsung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (12/1/2026).
Jadwal upacara yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIT terpaksa mengalami penundaan akibat negosiasi alot mengenai status para tahanan kepolisian.
Sejumlah pejabat teras tampak hadir di lokasi, termasuk Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong untuk mengawal proses rekonsiliasi.
Turut hadir memberikan dukungan moral adalah Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal beserta jajaran Forkopimda.
Pj Sekda Puncak, Nenu Tabuni, menegaskan bahwa momentum perdamaian ini merupakan kesepakatan final yang telah melalui pertimbangan hukum yang sangat matang.
“Pihak pemerintah menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda perdamaian karena seluruh proses administratif telah tuntas dilakukan,” ujar Nenu Tabuni di lokasi kegiatan.
Langkah perdamaian hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari hasil rapat koordinasi lintas pemerintah daerah yang telah disepakati pada Jumat lalu.
Di sisi lain, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildirio Budiman menjelaskan bahwa penahanan sejumlah warga tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum positif yang berlaku.
Para tahanan tersebut ditangkap karena diduga kuat melakukan pelanggaran berat seperti penyerangan aparat, perusakan armada kepolisian, hingga membawa senjata tajam.
“Tindakan tegas diambil karena pelanggaran tersebut menyalahi aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap kapolres.
Di momen yang sama, Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, Kompol Umbu Sairo, memperingatkan para provokator agar tidak merusak suasana damai yang sedang dibangun.
Pihak keamanan tidak akan segan melakukan tindakan represif yang terukur apabila terjadi serangan susulan terhadap personel yang sedang bertugas di lapangan.
Umbu meminta kedua belah pihak segera menghentikan pertikaian fisik melalui prosedur sakral yakni tradisi belah kayu dan patah panah.
“Kami berharap kedua kelompok tetap mematuhi aturan main dengan menjalankan prosesi damai secara tulus dan bermartabat,” ucapnya.
Kedamaian di Kwamki Narama menjadi kunci utama bagi stabilitas keamanan dan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Papua Tengah secara keseluruhan.
Masyarakat diharapkan dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis tanpa dibayangi rasa takut akan konflik susulan yang merugikan semua pihak. (*)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar