
nurulamin.pro, JAKARTA - Batas rasio utang pinjaman online (pinjol) terhadap penghasilan diperketat pada tahun ini, dari 40% pada 2025 menjadi 30% untuk memitigasi risiko dan menjaga kesehatan industri.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyampaikan ketentuan tersebut telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi sebagai turunan dari POJK 40/2024.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (9/1/2026).
Dalam SEOJK tersebut diatur jika penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan pinjaman (jumlah pokok, bunga, dan biaya lainnya) yang dibayarkan penerima dengan penghasilan yang ditetapkan sebesar 40% pada 2025 dan 30% pada 2026. Penghasilan peminjam dana dapat diketahui dari bukti yang valid, seperti slip gaji atau mutasi rekening.
Terkait dengan penerapan kebijakan tersebut, Agusman menyebutkan saat ini OJK fokus melakukan penguatan pengawasan dan kesiapan industri. “Khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menyebut hal itu menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite. Selain itu, untuk memperkuat industri P2P lending, dalam SEOJK 19/2025 juga ditegaskan mengenai pencairan dana dilakukan langsung oleh penerima (borrower) melalui escrow account agar pembayaran dapat ditelusuri dan meminimalkan risiko penyimpangan.
Penguatan juga difokuskan pada peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko, termasuk memastikan borrower tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pinjol.
Adapun, per November 2025 outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun atau naik 25,45% secara tahunan (YoY). Sementara, tingkat kredit macet atau TWP90 membengkak menjadi 4,33%.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar