
Laporan Ormas Madas ke Polda Jatim atas Wakil Wali Kota Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan oleh ormas Madura Asli Sedarah (Madas) ke Polda Jawa Timur. Laporan ini terkait dengan konten media sosial yang diunggah oleh Armuji saat melakukan sidak terhadap kasus Nenek Elina Widjajanti. Laporan tersebut dilakukan pada Senin sore (5/1), dan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Armujipada saat ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Jalan Wali Kota Mustajab, memilih untuk tidak berkomentar mengenai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Ia hanya menyampaikan bahwa ia tidak berani berkomentar dan akan memberikan kejutan pada pukul setengah satu.
“Nek itu aku nggak wani ngomong (kalau itu aku nggak berani bilang), nanti jam setengah 1 tak kasih kejutan,” ujar Armuji setelah program Rumah Aspirasi, Selasa (6/1). Saat ditanya lebih lanjut apakah akan menggelar konferensi pers atau menyampaikan klarifikasi melalui media sosial, Armuji kembali memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan.
“Nggak berkomentar, no komen, langsung saja nanti jam setengah 1 di mana-di mananya ya, sudah saya nggak ngomong itu (nggak mau komentar), kok dipancing-pancing kamu itu,” imbuhnya dengan nada bercanda.
Kasus Nenek Elina Widjajanti
Sebelumnya, kasus Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh oknum ormas dari rumahnya sendiri di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menjadi perhatian publik. Kasus ini viral di media sosial dan menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang kemudian melakukan sidak dan mengunggahnya di berbagai akun media sosialnya @cakj1.
Dalam video sidak tersebut, Armuji menyebut oknum yang mengusir Nenek Elina mengenakan seragam ormas Madas. “Oknum Madas? Orang Sini? Kita berharap Pak Kapolda segera ditindak oknum Madas, oknum ya,” tutur Armuji, dikutip nurulamin.pro, Senin (5/1).
Tanggapan dari Ketua Umum DPP Madas
Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa video yang diunggah oleh Armuji terkait kasus Nenek Elina menggiring opini publik dan mencoreng nama baik ormas Madura Asli Sedarah. Menurutnya, ada dua hal yang dilaporkan, yaitu berkaitan dengan Undang-Undang ITE dan juga kerusuhan antar suku di tengah masyarakat Kota Pahlawan.
“Ada dua hal yang kami laporkan. Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, Tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube,” tutur Taufik di depan SPKT Mapolda Jatim, Senin (5/1).
Menurut Taufik, video sidak yang diunggah oleh Armuji tidak hanya mencemarkan nama organisasi, tetapi juga memicu kerusuhan antar suku. Ia menegaskan bahwa dalam video tersebut, Armuji menyebutkan bahwa oknum menggunakan baju Madas, padahal tidak ada baju atau atribut Madas yang dipakai.
“Laporan kita itu titik penekanannya begini. Sidak itu ada perkataan yang disampaikan (Armuji) pakai baju madas. Silakan kawan-kawan bisa (cek), tidak ada baju madas ataupun atribut madas yang dipakai,” tambahnya.
Laporan Terkait Konten Hoax
Selain melaporkan akun media sosial Armuji, ormas Madas juga melaporkan beberapa akun media sosial lainnya yang juga menyebar konten hoax. Bukti-bukti tersebut sudah dilampirkan saat membuat laporan.
“Ada beberapa pihak-pihak juga yang kami laporkan karena hoax, sampai terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Saya yakin itu bukan Arek Surabaya,” tukas Taufik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar