Korban Penipuan WO Ayu Puspita Tidak Hanya Calon Pengantin, Tapi Juga Mantan Karyawan
Beberapa waktu lalu, kasus penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita mulai menarik perhatian publik. Tidak hanya ratusan calon pengantin yang menjadi korban, tetapi juga para mantan karyawan dari perusahaan tersebut. Diketahui, sebanyak 12 karyawan PT Ayu Puspita Sejahtera juga diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan uang.
Pengacara korban mantan karyawan, Anton Setyo Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Ayu Puspita Dinanti ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/12/2025). Laporan resmi ini memiliki nomor: STTLP/B/8933/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Desember 2025 pukul 23.03 WIB. Anton menjelaskan bahwa para mantan karyawan ini merasa dirugikan setelah mereka menalangi WO Ayu Puspita untuk membayarkan tagihan ke vendor-vendor.
Uang Talangan Karyawan Rp1 Miliar Digunakan Ayu Puspita
Dari 12 karyawan tersebut, terdapat berbagai posisi seperti supervisor leader marketing, finance, HRD, hingga desainer. Mereka memutuskan untuk mundur dari WO Ayu Puspita per 9 Desember 2025 karena merasa tidak nyaman dengan situasi yang terjadi.
Anton menjelaskan bahwa uang talangan yang berasal dari para karyawan digunakan tanpa adanya pertanggungjawaban yang sah menurut hukum. Dalam tiga bulan terakhir, banyak uang karyawan dipakai sebagai dana talangan sekitar Rp1 miliar.

Salah Satu Eks Karyawan Punya Tagihan Hingga Rp400 Juta
Selama empat tahun bekerja dengan Ayu, para karyawan ini menyebut prosesnya aman dan tak ada kendala. Namun, dalam tiga bulan terakhir, para karyawan baru merasakan ada yang tidak beres dengan WO Ayu.
Mereka terpaksa mencari pinjaman untuk membantu Ayu. Hal ini demi tempat dimana mereka bekerja tetap beroperasional. Salah satu korban punya utang hingga Rp400 juta yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh Ayu.

Kasus WO Ayu Puspita Diambil Alih Polda Metro
Polda Metro Jaya akhirnya ambil alih kasus WO Ayu Puspita dari Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Keseluruhan perkara WO yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan," kata Budi saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Budi menjelaskan, korban WO Ayu Puspita hingga kini berjumlah ratusan orang. Jumlah korban diduga akan terus bertambah seiring berjalannya laporan. Adapun jumlah kerugian ratusan korban ini mencapai belasan miliar rupiah.
"Tapi, secara global kami mendengar Rp16 miliar. Tapi, kan ini harus kami terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga kan harus kita cocokkan," ujar Budi.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau yang menjadi korban WO Ayu Puspita untuk melapor ke Polda Metro.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban untuk bisa melaporkan kepada Polda Metro Jaya melalui 110, layanan Instagram Ditreskrimum, ataupun datang langsung ke posko yang sudah disiapkan oleh Ditreskrimum," ujar Budi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ayu Puspita Dinanti dan suaminya, Hendra Everyanto, serta tiga orang lainnya yakni Budi Daya Putra, Dimas Haryo Puspo, dan Reifa Rostyalina.
"Sebanyak lima tersangka, A, D, B, H, dan R, itu ditangani dan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya per kemarin sore," ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar