Tangani 122 kasus di 2025, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara selamatkan Rp 11 miliar

Tangani 122 kasus di 2025, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara selamatkan Rp 11 miliar
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengklaim menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.
  • Total keuangan yang diselamatkan itu dari hasil penanganan kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2025, baik di Polda maupun jajaran Polres.
  • Dari jumlah tersebut, khusus di tingkat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tercatat sebanyak 59 laporan polisi (LP).

nurulamin.pro, TERNATE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengklaim menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.

Total keuangan yang diselamatkan itu dari hasil penanganan kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2025, baik di Polda maupun jajaran Polres.

“Di tahun 2025 ini ada 122 kasus yang kita tangani, jumlah ini naik 4 kasus dari tahun sebelumnya,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara AKBP Tri Okta Hendri, dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025).

‎Dari jumlah tersebut, khusus di tingkat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tercatat sebanyak 59 laporan polisi (LP).

Penanganan perkara didominasi tindak pidana siber (Tipidsiber) dengan 21 kasus. Selanjutnya, tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebanyak 14 kasus, disusul kejahatan di bidang fiskal, moneter.

Kasus devisa (Fismondev) sebanyak 10 kasus, tindak pidana tertentu (Tipidter) 10 kasus, serta industri dan perdagangan (Indag) sebanyak 4 kasus.

Penanganan kasus korupsi tersebut antara lain mencakup kasus Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan serta anggaran perjalanan dinas fiktif di Halmahera Timur.

“Selain beberapa kasus tersebut ada juga beberapa kasus lainya yang kita berhasil menyelamatkan keuangan negara capai Rp 11 miliar,” jelasnya.

Dengan ungkapan ini tentu ‎Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum, khususnya kejahatan yang berdampak pada keuangan negara dan stabilitas ekonomi daerah.

“Kita juga butuh peran serta masyarakat untuk bisa melaporkan jika adanya indikasi penyimpangan dugaan proyek yang terjadi di Maluku Utara,” pungkasnya. (*)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan