
Hukum Sholat yang Ditinggalkan Karena Ketiduran
Sholat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, terkadang seseorang meninggalkan sholat karena berbagai alasan, termasuk ketiduran. Pertanyaan ini sering muncul: bagaimana hukumnya jika seseorang tidak melaksanakan sholat karena tertidur?
Menurut penjelasan ustaz Khalid Basalamah dalam kanal YouTube Arah Sujud, ada beberapa hadis yang menjelaskan hal ini. Salah satunya menyebutkan bahwa siapa pun yang lupa melakukan sholat, maka ia wajib melakukannya kapan saja ia ingat. Contohnya, seseorang mungkin mendengar azan ashar dan tiba-tiba ingat bahwa ia belum melaksanakan sholat subuh. Meskipun sudah duduk dan berniat untuk sholat, ia merasa telah melakukannya. Tapi kemudian ia sadar bahwa ia belum sholat. Apakah sholat subuh itu harus dikerjakan?
Jawabannya adalah ya, sholat subuh harus dikerjakan. Hal ini berlaku tidak hanya untuk ashar, tetapi juga untuk isya'. Jika seseorang baru ingat setelah waktu sholat lewat, ia tetap wajib melaksanakan sholat tersebut.
Uzur Kedua: Tertidur
Selain lupa, uzur yang kedua adalah tertidur. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa tiga orang tidak dicatat oleh malaikat di kitab catatan mereka. Pertama, orang yang tertidur. Kedua, orang yang gila sampai ia sadar. Ketiga, anak kecil sampai ia baligh.
Dalam konteks ini, seseorang yang tertidur hingga melewatkan waktu sholat, seperti tidur semalaman hingga pukul 7 pagi, maka ia tetap wajib melaksanakan sholat. Meskipun waktu sholat subuh sudah lewat, ia tetap harus melaksanakannya.
Perbedaan Antara Tidur dan Sengaja Meninggalkan Sholat
Tidur berbeda dengan sengaja meninggalkan sholat. Misalnya, seseorang memang tidak ingin sholat subuh, lalu datang pengajian saat dzuhur. Ia mendengar tentang keutamaan sholat dan merasa seharusnya ia melaksanakannya. Pada saat itu, ia masih memiliki waktu dzuhur. Namun, sholat subuh sudah lewat. Apakah ia wajib mengerjakan sholat subuh?
Jawabannya adalah tidak. Karena ia sengaja tidak melaksanakan sholat subuh. Hal ini menjadi dosa, dan ia harus bertaubat agar Allah mengampuni kesalahan tersebut.
Syarat Meninggalkan Sholat
Hanya orang-orang yang memiliki uzur yang boleh meninggalkan sholat. Uzur tersebut antara lain:
- Lupa: Jika seseorang lupa melakukan sholat, ia wajib melakukannya kapan saja ia ingat.
- Tertidur: Orang yang tertidur hingga melewatkan waktu sholat tetap wajib melaksanakannya.
- Hilang akal: Termasuk orang yang dibius saat operasi atau orang yang sedang dalam keadaan hilang akal.
Orang yang gila, misalnya, akan dihisab oleh Allah hanya untuk hari-hari sebelum ia menjadi gila.
Kesimpulan
Secara umum, sholat lima waktu adalah kewajiban yang harus dilakukan. Namun, jika seseorang meninggalkannya karena alasan yang benar-benar tidak bisa dihindari, seperti lupa atau tertidur, ia tetap wajib melaksanakannya kapan saja ia ingat. Sebaliknya, jika seseorang sengaja meninggalkan sholat tanpa alasan yang sah, maka itu menjadi dosa yang harus dipertanggungjawabkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar