Targetkan segmen unbankable, apakah ada alternatif pembiayaan selain pinjaman online?

Pengertian Pinjaman Daring (Pinjol) dan Fintech Lending

Pinjaman daring atau yang dikenal juga sebagai pinjol merupakan layanan keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh perbankan formal. Layanan ini disediakan oleh perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending), yang merupakan model bisnis berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) melalui platform digital seperti aplikasi atau situs web.

Bagi borrower, salah satu keunggulan dari layanan keuangan ini adalah prosesnya yang cepat dan mudah. Di sisi lain, pemberi dana (lender) juga memiliki potensi mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan produk keuangan tradisional.

Perbedaan Pinjol dengan Layanan Keuangan Lainnya

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, tidak ada layanan keuangan yang sama persis dengan pinjol. Namun, layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater bisa dianggap sebagai salah satu produk yang agak mirip.

"Namun, yang terakhir ini mensyaratkan adanya barang atau jasa yang dibiayai sebagai underlying," ujar Agusman.

Sementara itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyebutkan bahwa layanan keuangan yang mirip dengan pinjol adalah Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan paylater. KTA adalah fasilitas pinjaman perbankan yang tidak memerlukan jaminan aset, biasanya digunakan untuk keperluan mendesak seperti renovasi rumah hingga biaya pendidikan.

"Secara umum, saya melihat ada pergeseran preferensi masyarakat dari pinjaman daring kepada paylater," ungkap Nailul.

Pinjol sebagai Alternatif untuk UMKM

Kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol sangat penting bagi sektor produktif, khususnya UMKM. Namun, hal ini perlu diimbangi dengan pengendalian tingkat pembiayaan macet. Rasio TWP90 digunakan sebagai indikator yang mengukur tingkat pembiayaan macet di industri fintech lending.

Nailul menjelaskan bahwa kredit produktif perbankan masih sulit dijangkau oleh pelaku UMKM yang unbankable, dibandingkan dengan pinjol. Namun, dengan kemudahan juga akan timbul kualitas kredit. TWP90 untuk kredit produktif lebih tinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan NPL UMKM.

Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,82 persen pada September 2025. Angka ini naik dibandingkan dengan TWP90 Agustus 2025 sebesar 2,60 persen.

Perbedaan Pinjol dan KTA Perbankan

Meskipun memiliki beberapa kesamaan, pinjol dan KTA jelas merupakan dua jenis produk layanan keuangan yang berbeda. Pinjol merupakan pembiayaan yang disediakan oleh perusahaan fintech P2P lending, sedangkan KTA adalah produk yang disediakan oleh bank konvensional atau bank digital.

Proses pengajuan pinjol lebih cepat dan mudah, sepenuhnya dilakukan secara digital, dengan pencairan dana dalam hitungan menit hingga jam. Syarat yang diperlukan relatif lebih sederhana seperti e-KTP dan verifikasi data digital.

Sebaliknya, KTA memiliki proses pengajuan yang lebih formal dan cenderung memakan waktu yang lebih lama, hingga beberapa hari kerja. Pencairan dana KTA bisa dilakukan secara online melalui aplikasi bank atau langsung di cabang bank.

Dari segi limit pembiayaan, pinjol biasanya menawarkan besaran yang terbatas, apalagi jika peminjam baru bergabung. Sebaliknya, KTA bisa menawarkan plafon pinjaman yang lebih besar, hingga ratusan juta rupiah, tergantung pendapatan dan riwayat kredit calon nasabah.

Pertumbuhan Penyaluran Pembiayaan Pinjol

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pembiayaan industri pinjol masih mencatatkan pertumbuhan double digit, atau mencapai 22,16 persen pada September 2025 dengan total sebesar 90,99 triliun. Pertumbuhan ini berada dalam tren positif setelah pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan bahwa peningkatan penyaluran pembiayaan di industri pinjol terjadi karena adanya edukasi yang terus diberikan. Hal ini terlihat dari kesadaran masyarakat yang mulai menghindari pinjol ilegal beralih ke pindar, sehingga terjadi pengalihan dari pinjol ke pindar yang tentunya mendorong kenaikan disbursmen dari bulan ke bulan.

OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 mendorong pindar untuk menyalurkan kredit kepada UMKM secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Hal ini didukung oleh asosiasi karena kebutuhan pendanaan dari masyarakat masih sangat besar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan