Tarif Bea Keluar Batu Bara Sesuaikan Perkembangan Harga Pasar

Tarif Bea Keluar Batu Bara Sesuaikan Perkembangan Harga Pasar

Pemerintah Akan Terapkan Tarif Bea Keluar Batu Bara yang Berjenjang

Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan skema tarif bea keluar untuk ekspor batu bara yang bersifat berjenjang. Skema ini akan disesuaikan dengan pergerakan harga batu bara di pasar internasional dan diperkirakan mulai berlaku pada tahun 2026. Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor batu bara.

Menurut informasi yang diungkap oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tarif bea keluar akan terbagi menjadi tiga tingkatan. Tarif terendah sebesar 5 persen akan diberlakukan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu. Jika harga berada di kisaran menengah, tarif akan naik menjadi 8 persen. Sementara itu, jika harga batu bara melampaui batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah, tarif bisa mencapai 11 persen.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan dan belum final. Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum kebijakan bea keluar batu bara masih dalam tahap penyusunan dan mendapatkan masukan, termasuk keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

“Saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rapat terbatas ke depan,” ujarnya.

Terkait waktu penerapan, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut terbit setelah pergantian tahun, meskipun target awalnya adalah berlaku per 1 Januari 2026. Namun, ia memberi sinyal bahwa kebijakan fiskal tersebut tetap dapat diberlakukan sejak awal tahun. “Kan bisa berlaku surut juga (aturannya),” tambahnya.

Tujuan Penerapan Bea Keluar Batu Bara

Pemerintah tidak ingin memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara melalui kebijakan fiskal. Kementerian Keuangan berencana mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara mulai 2026, dengan target penerimaan negara mencapai Rp 20 triliun. Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Purbaya, pengenaan bea keluar diperlukan agar negara memperoleh manfaat fiskal yang lebih optimal dari ekspor komoditas batu bara.

“Sudah didiskusikan oleh ESDM (terkait tarif ekspor batu bara). Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu,” kata Purbaya.

Masalah Praktik Misinvoicing dalam Ekspor Batu Bara

Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menjelaskan bahwa instrumen ini tidak hanya berfungsi memperkuat basis penerimaan negara untuk membiayai kebutuhan fiskal, tetapi juga menjadi mekanisme disiplin fiskal dan tata kelola perdagangan.

“Bea ekspor batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check yang ketat antara volume produksi, penjualan, dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,” ujar Sandy.

Di sisi lain, Sandy menyebut, pemerintah juga perlu memperkuat integrasi data produksi serta ekspor lintas kementerian/lembaga, termasuk penyelarasan pencatatan antara Kementerian ESDM, BPS, Bea Cukai, dan sistem perdagangan internasional.

“Jika tidak dibenahi secara menyeluruh, misinvoicing akan terus menjadi momok dalam ekspor batu bara Indonesia yang akan menggerus penerimaan negara serta merusak kredibilitas data perdagangan,” ungkap Sandy.

Praktik misinvoicing berupa under-invoicing (angka ekspor yang dilaporkan lebih kecil dari sesungguhnya) telah terjadi sejak lama, terutama ketika terjadi lonjakan harga komoditas batu bara dunia. Pada tahun 2008, saat harga batu bara melambung di kisaran 180-190 dolar AS per ton, nilai under-invoicing ekspornya tercatat mencapai 4,9 miliar dolar AS.

Angka Fantastis dalam Praktik Misinvoicing

Dalam kajiannya, di balik dominasi Indonesia sebagai pemasok batu bara terbesar di dunia dengan volume ekspor kumulatif mencapai 1,8 miliar ton sepanjang periode 2020-2024, NEXT Indonesia Center menemukan sisi gelap tata kelola komoditas ini yang sarat dengan praktik manipulasi data perdagangan atau trade misinvoicing.

"Praktik misinvoicing ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah skema manipulatif terencana yang menggerus potensi penerimaan negara,” ujar Sandy.

Hasil analisis NEXT Indonesia Center menunjukkan bahwa negara-negara tujuan utama ekspor batu bara menjadi celah terbesar dalam praktik gelap ini. India, sebagai salah satu mitra dagang utama, teridentifikasi sebagai negara tujuan dengan tingkat manipulasi tertinggi.

“Dalam dua dekade terakhir (2005-2024), akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India mencapai angka fantastis, yakni 9,7 miliar dolar AS,” ungkap Sandy.

Menurut Sandy, besarnya angka misinvoicing ekspor batu bara ke India dipicu oleh tiga faktor, yakni volume pengiriman yang luar biasa besar, fleksibilitas berlebih pada spesifikasi kualitas serta kontrak, hingga lemahnya integrasi pengawasan antara rantai produksi dan ekspor.

“Celah ini memungkinkan eksportir batu bara secara sepihak menekan nilai invoice dengan alasan rendahnya kualitas kalori, padahal harga riil yang berlaku di pasar tujuan jauh lebih tinggi," kata Sandy.

“Tanpa mekanisme pengujian kualitas yang ketat dan real-time, otoritas kepabeanan kita sepertinya akan terus terjebak dalam kesulitan untuk memverifikasi nilai ekspor yang sebenarnya,” tegas Sandy.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan