
SOLO, nurulamin.pro
- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi saat berada di jalan raya.
Untuk mengoperasikan kendaraan niaga seperti bus atau truk, pengemudi wajib memiliki SIM B1 atau B2 sebagai bukti kelayakan dan izin untuk mengemudikan jenis kendaraan tersebut.
Jika sopir kendaraan niaga tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat diperiksa, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, sehingga bisa terkena sanksi tilang.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa tarif pembuatan SIM B mulai Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tarif membuat SIM B1, B1 Umum, B2, B2 Umum sebesar Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangannya sebesar Rp 80.000, dan berlaku di seluruh Indonesia tanpa ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Prianggo kepada nurulamin.pro, Sabtu (3/1/2026).
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat kendaraan maksimal yang diperbolehkan.
SIM B1 dan B1 Umum digunakan untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sementara itu, SIM B2 dan B2 Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM:
-
Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
-
Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.
-
Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
-
Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Pemenuhan persyaratan ini sangat penting agar pengemudi kendaraan niaga dapat memenuhi regulasi yang berlaku dan menghindari risiko tilang serta sanksi lainnya. Dengan demikian, pemilik kendaraan niaga harus memastikan bahwa mereka memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka operasikan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa proses pembuatan dan perpanjangan SIM B memiliki biaya yang tetap dan tidak mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hal ini memberikan kepastian bagi para pengemudi dalam mengatur anggaran mereka.
Dengan adanya aturan yang jelas dan transparan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM dapat meningkat, sehingga keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjaga.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar