
Perkelahian Keluarga di Batam Berujung Penetapan Tersangka
Di Kota Batam, dua perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga terlibat dalam sebuah perkelahian yang cukup mengerikan. Kejadian tersebut berawal dari perselisihan yang kemudian memicu tindakan fisik antara kedua pihak. Bahkan, dalam peristiwa tersebut, keduanya sempat melakukan tarik-tarikan pakaian dalam.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, pada 12 Desember 2025 lalu. Dua perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga, yaitu FL (30) dan RL (27), kini harus menjalani proses hukum akibat tindakan yang mereka lakukan.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral menjelaskan bahwa konflik bermula dari ucapan RL yang dianggap menyinggung keluarga FL. Emosi yang memuncak membuat FL mendatangi kediaman RL, hingga pertengkaran fisik tak terhindarkan.
“Peristiwa terjadi di waktu dan tempat yang sama. Dari kejadian tersebut, kami menerima dua laporan polisi,” ujar Alex, Jumat (26/12/2025).
Dalam keributan itu, kedua perempuan tersebut saling melakukan kekerasan fisik. Bentuk penganiayaan yang terjadi cukup beragam, mulai dari meremas mulut, menjambak rambut, hingga aksi tarik-tarikan pakaian dalam yang membuat situasi semakin ricuh.
Akibat peristiwa tersebut, masing-masing pihak mengalami luka di bagian tangan dan kepala. Meski melibatkan pihak yang sama, kepolisian menangani perkara ini melalui dua laporan terpisah. Hal itu dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Kami memproses masing-masing laporan secara terpisah, sesuai fakta dan alat bukti yang ada di lapangan,” jelas Alex.
Upaya penyelesaian melalui restorative justice dan mediasi sebenarnya telah diupayakan. Namun, beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara tetap berlanjut ke tahap hukum.
“Mediasi sudah dilakukan berulang kali, namun tidak ditemukan titik temu,” ungkapnya.
Alex menegaskan, Polsek Sei Beduk bekerja secara profesional dan tidak memihak. Setiap laporan masyarakat diproses berdasarkan bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan fakta hukum,” tegasnya.
Selain menetapkan kedua perempuan tersebut sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Fakta-Fakta Terkait Perkelahian
- Waktu dan Tempat Kejadian: Perkelahian terjadi di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, pada 12 Desember 2025.
- Pelaku: Dua perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga, yaitu FL (30) dan RL (27).
- Awal Konflik: Perselisihan bermula dari ucapan RL yang dianggap menyinggung keluarga FL.
- Tindakan Fisik: Kedua perempuan saling melakukan kekerasan fisik, termasuk meremas mulut, menjambak rambut, dan tarik-tarikan pakaian dalam.
- Luka yang Dialami: Masing-masing pihak mengalami luka di bagian tangan dan kepala.
- Penanganan Kasus: Polisi menangani kasus ini melalui dua laporan terpisah berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.
- Upaya Mediasi: Beberapa kali pertemuan mediasi dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.
- Tersangka dan Ancaman Hukuman: Kedua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar