Telah Transfer Rp 215 Juta, Maskur Nasib Buruk, Pesanan 22 Ton Arang Batok Kelapa Tak Dikirim

Telah Transfer Rp 215 Juta, Maskur Nasib Buruk, Pesanan 22 Ton Arang Batok Kelapa Tak Dikirim

Kasus Penipuan dengan Modus Jual-Beli Arang Batok Kelapa

Seorang wiraswasta menjadi korban penipuan yang menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp 215 juta. Kejadian ini terjadi setelah korban, Maskur Zaenuri (49), tergiur oleh penawaran arang batok kelapa berkualitas dari tersangka EK (41), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka EK ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual-beli arang batok.

Kronologi Penipuan

Penipuan tersebut terjadi antara Mei hingga Juni 2025 di Kabupaten Pati. Tersangka EK berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar. Ia menjelaskan spesifikasi barang seperti kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. Korban akhirnya menyepakati pembelian sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram.

Dalam proses transaksi, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Total dana yang dialirkan mencapai Rp215 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati.

Penangkapan Tersangka

Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus ini dalam konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025). Dari laporan korban, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah.

Tersangka EK akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Tersangka EK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus Lain: Penipuan Sepeda Motor

Selain kasus di atas, terdapat pula kasus penipuan lain yang melibatkan sepeda motor. JB (20), perempuan warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur, kehilangan sepeda motornya setelah niatnya untuk mendapatkan dana cepat disalahgunakan oleh tersangka JK (43).

Kronologi Penipuan

Awalnya, korban sedang butuh dana karena ada kebutuhan mendesak. Ia memilih untuk menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy AG 6017 REH. JB mendapati nomor JK dari Facebook karena promosi menerima gadai sepeda motor. Setelah berhubungan lewat WhatsApp, korban dan tersangka bertemu di Kelurahan Botoran.

Pada Minggu (10/8/2025), JK sepakat menerima gadai sepeda motor JB sebesar Rp 2 juta. JK membawa sepeda motor itu lebih dulu, sementara uang gadai akan dibayarkan besoknya, Senin (11/8/2025). Namun, JK justru menghilang saat JB menunggu proses pembayaran. Nomor telepon tersangka juga tidak aktif.

Penangkapan Tersangka

JB akhirnya membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota. Personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap JK pada Selasa (23/9/2025) di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka sudah tidak menguasai sepeda motor korban dan mengaku telah menjualnya ke orang lain.

Polisi kemudian berhasil menemukan sepeda motor tersebut dan menyitanya sebagai barang bukti. JK kini menunggu proses hukum di ruang tahanan Polsek Tulungagung Kota.

Ancaman Hukuman

JK kini dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, dia diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan