Tembakan Peringatan Hebohkan Toboali, BNN Ungkap Modus COD Sabu Jaringan Buruh Tambang

Tembakan Peringatan Hebohkan Toboali, BNN Ungkap Modus COD Sabu Jaringan Buruh Tambang

Penggerebekan Narkoba di Bangka Selatan, Petugas Tembak Peringatan

Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Air Benar, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berlangsung pada hari Kamis (11/12) sore. Saat itu, letusan senjata api memecah ketenangan sore hari. Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas lantaran target mengancam keselamatan mereka.

Penggerebekan ini dilakukan setelah aduan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Rumah dan pondok di Jalan Air Benar kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Akibatnya, petugas BNN Kabupaten Bangka Selatan dan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung bertindak cepat.

Pelaku yang Ditangkap dan Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah RZH alias GG (38), FLH (24), dan TF (31). Ketiganya merupakan pekerja buruh tambang timah yang juga terlibat dalam peredaran narkoba. Di tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti sabu seberat 36,52 gram dan ekstasi sebanyak 4,5 butir dengan berat bruto 2,41 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti nonnarkotika yang memperkuat dugaan kegiatan peredaran. Barang bukti tersebut antara lain lima unit handphone, uang tunai Rp8.525.000, tiga timbangan digital, serta buku catatan penjualan. Ada juga tas hitam bercorak kotak, tempat minyak rambut merek Gatsby yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua tempat minyak rambut lainnya, serta ember plastik biru yang dipakai menyembunyikan paket narkoba.

Pengungkapan Modus Operasi yang Terstruktur

Menurut Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto, pola transaksi yang dilakukan oleh tiga terduga pengedar ini terbilang rapi dan terstruktur. Para bandar dan pengedar menyediakan sistem penjualan yang memungkinkan pembeli melakukan cash on delivery (COD) langsung ke lokasi. Artinya, pembeli melakukan pembayaran langsung di tempat saat barang diserahkan.

Modus ini membuat pondok tersebut berfungsi ganda, mulai dari titik distribusi, ruang penjualan, sekaligus tempat pesta sabu. Para pembeli dari kalangan yang dikenal oleh pelaku dapat langsung masuk ke area pondok. Sementara pembeli baru atau yang dianggap tidak dikenal diarahkan melakukan transaksi di luar.

Pelaku yang Melarikan Diri dan Penangkapan Lanjutan

Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku bernama Bulet berhasil melarikan diri. Saat ini, Bulet telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut. Eko Kristianto meyakini bahwa ketiga orang yang ditangkap ini bukan pemain tunggal. Mereka diduga bagian dari mata rantai distribusi yang dikendalikan oleh bandar besar.

BNN telah berkoordinasi dengan Kodim 0432/Bangka Selatan serta Polres Bangka Selatan untuk melakukan pengejaran terhadap Bulet. Menurutnya, BNN tidak pernah bermain-main dengan narkoba. Apalagi bandar dan pengedar, kita akan kejar.

Penahanan dan Tuntutan Hukuman

Ketiga orang tersebut, kata Eko Kristianto, bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan intensif. BNNP Babel kini memperluas penelusuran dengan memburu bandar utama dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut memasok barang dalam jumlah lebih besar.

Saat ini, ketiga pelaku berinisial RZH alias GG (38) dan FLH (24), warga Kelurahan Teladan, serta TF (31), warga Desa Rindik, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan