
Proses Hukum yang Dilalui Tempo dalam Sengketa Pemberitaan
Tempo, sebuah media massa ternama di Indonesia, sedang menghadapi proses hukum terkait sengketa pemberitaan yang melibatkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Dalam hal ini, manajemen Tempo berharap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah mengabulkan eksepsi Tempo sebagai tergugat.
Corporate Secretary PT Tempo Inti Media Tbk, Jajang Jamaludin, menyampaikan bahwa proses ini bukan hanya sekadar respons hukum terhadap permohonan banding dari Kementerian Pertanian. Ia menekankan bahwa bagi Tempo, ini adalah kesempatan untuk menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus dikembalikan ke ranah yang benar, yaitu kewenangan Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Pers.
Jajang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait sengketa ini, dan Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga bulan kelima, Dewan Pers belum mengeluarkan surat pernyataan terbuka yang menyatakan bahwa Tempo tidak melaksanakan PPR. Menurut Jajang, hal ini bisa diartikan bahwa secara implisit, Dewan Pers menyatakan bahwa Tempo sudah melaksanakan semua rekomendasi.
Ia berharap putusan banding nantinya menjadi pijakan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan secara beradab. Sikap pengadilan banding yang menguatkan keputusan pengadilan negeri itu akan menjadi preseden baik bagi semua media dan juga masyarakat, ujarnya.
Perkembangan Terbaru dalam Perkara Banding
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo sebagai tergugat dalam sidang pada 17 November 2025. Banding ini diajukan melalui sistem e-court pada 28 November 2025, dan saat ini proses masih dalam tahap pemindaian berkas perkara.
Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asropi, menyampaikan bahwa permohonan banding ini tercatat diajukan oleh Kementerian Pertanian sebagai pembanding dan PT Tempo Inti Media Tbk sebagai terbanding. Ia menambahkan bahwa nantinya banding ini akan diberitahukan kepada pihak terbanding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela pada Senin, 17 November 2025. Selain itu, hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula ketika Amran menggugat Tempo secara perdata senilai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita Poles-poles Beras Busuk.
Artikel tersebut menampilkan sampul bergambar karung beras dengan judul Poles-poles Beras Busuk yang disiarkan di akun Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikelnya membahas kebijakan Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga, yakni Rp 6.500 per kilogram.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar