Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Sumba Timur Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Sumba Timur Jalani Sidang Perdana

Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Dana Hibah di KPU Sumba Timur

Sidang perdana terdakwa dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Jumat (12/12/2025). Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yang hadir adalah Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi. Mereka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, serta Hakim Anggota I Raden Haris Prasetyo dan Hakim Anggota II Agustina Lamabelawa. Dari pihak Penuntut Umum Kejari Sumba Timur, hadir Helmy Febrianto Rasyid, Lily Karuna Dewi, I Gusti Ayu Andini Vidyalestari, dan Bagus Aulia Yusril Imtihan.

Kerugian Negara Sebesar Rp3,7 Miliar

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. Dugaan tindakan melawan hukum dilakukan dengan cara pemborosan dan merekayasa penggunaan anggaran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Proses Hukum yang Berlangsung

Sidang perdana ini bertujuan untuk membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa. Proses ini menjadi langkah awal dalam menjalani proses hukum yang akan dihadapi oleh Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi. Dalam sidang tersebut, jaksa memaparkan fakta-fakta yang mendukung dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

Beberapa hal yang disampaikan oleh jaksa mencakup penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan tujuan awal, serta adanya indikasi rekayasa dalam pengelolaan anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengalihkan dana negara yang seharusnya digunakan untuk keperluan pemilu atau program lainnya.

Tanggapan dari Terdakwa

Meskipun belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggapan langsung dari terdakwa, proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Para terdakwa memiliki hak untuk membela diri dan memberikan alasan terkait dugaan pelanggaran yang mereka terima.

Selama sidang berlangsung, majelis hakim akan meninjau semua bukti yang diajukan oleh jaksa dan pihak terdakwa. Proses ini akan menjadi dasar bagi putusan akhir yang akan diambil oleh pengadilan.

Langkah Selanjutnya

Setelah sidang perdana, tahap selanjutnya akan berupa persidangan lanjutan yang akan mencakup pemeriksaan saksi, penyajian bukti-bukti, dan pembelaan dari pihak terdakwa. Proses ini akan berlangsung secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Seluruh masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui media massa atau lembaga resmi yang terkait. Proses hukum ini juga menjadi contoh bagaimana sistem peradilan bekerja dalam menangani kasus korupsi yang sering kali menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan