Teror 'Pelanggaran Kontrak Elektronik' di pinjol: Ancaman serius atau sekadar menakut-nakuti?

Teror 'Pelanggaran Kontrak Elektronik' di pinjol: Ancaman serius atau sekadar menakut-nakuti? KABAR SLEMAN - Banyak nasabah pinjaman online (pinjol) langsung panik ketika menerima pesan penagihan dengan kalimat “melanggar perjanjian transaksi elektronik”. Kalimatnya terdengar berat, formal, dan terkesan menyeramkan. Padahal, jika dibedah lebih dalam, ancaman itu sering kali jauh dari bayangan menakutkan yang dibangun oleh perusahaan pinjol.

Dalam praktiknya, pinjol kerap melayangkan peringatan berisi lima poin pelanggaran, mulai dari belum mengembalikan hak perusahaan, menunda kewajiban pembayaran, hingga kalimat ambigu seperti “data Anda akan kami proses”.

Masalahnya, frasa tersebut jarang dijelaskan secara rinci. Tidak ada kejelasan data diproses ke mana, menggunakan dasar hukum apa, dan apakah bersifat perdata atau pidana. Ketidakjelasan inilah yang memicu rasa takut berlebihan di kalangan nasabah.

Padahal, pelanggaran perjanjian transaksi elektronik dalam konteks pinjol sebenarnya sederhana. Intinya adalah gagal bayar atau keterlambatan pembayaran pinjaman yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani secara digital, biasanya melalui platform tanda tangan elektronik seperti Privy ID. Ketika nasabah tidak membayar tepat waktu, maka itu dianggap melanggar kontrak elektronik.

Pelanggaran tersebut bukan berarti tindak pidana. Dampaknya bersifat administratif dan keuangan. Pinjol akan melakukan beberapa langkah, seperti memasukkan data nasabah ke daftar hitam (blacklist) industri keuangan, memutasi data ke Pusdafil atau pusat data fintech lending, serta mengirimkan surat somasi sebagai peringatan resmi.

Konsekuensinya jelas: nasabah akan kesulitan mengajukan kredit di masa depan, baik ke pinjol lain, leasing, maupun bank. Data seperti NIK, rekening bank, hingga pemindaian wajah sudah tercatat sebagai nasabah gagal bayar. Namun, penting dicatat, tidak ada ancaman penjara dalam proses ini.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana penjara hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.

Artinya, selama kasusnya murni gagal bayar karena ketidakmampuan finansial, bukan penipuan atau penggelapan, maka pidana tidak berlaku.

Jadi, ketika menerima pesan ancaman “pelanggaran kontrak elektronik”, nasabah seharusnya tidak langsung panik. Yang dibutuhkan adalah pemahaman, bukan ketakutan. Konsumen cerdas adalah konsumen yang tahu hak dan risikonya.***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan