
Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah di KPU Sumba Timur
Pada Jumat (12/12/2025), pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana terkait dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap dua terdakwa, yaitu Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa hadir bersama dengan penasihat hukum masing-masing. Mereka didampingi oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, Hakim Anggota I Raden Haris Prasetyo, dan Hakim Anggota II Agustina Lamabelawa. Di sisi lain, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur juga turut hadir, antara lain Helmy Febrianto Rasyid, Lily Karuna Dewi, I Gusti Ayu Andini Vidyalestari, dan Bagus Aulia Yusril Imtihan.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp3,7 Miliar
Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan pemborosan dan rekayasa dalam penggunaan anggaran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemilu.
Terdakwa diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi penggunaan dana yang diberikan oleh pemerintah. Dugaan ini membuat mereka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Proses Hukum yang Berlangsung
Sidang perdana ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dilalui oleh para terdakwa. Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan secara lengkap, termasuk bukti-bukti yang dimiliki serta alur dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Para terdakwa kemudian diberi kesempatan untuk memberikan jawaban atau pembelaan terhadap tuduhan yang diajukan. Proses ini akan berlanjut dalam sidang-sidang berikutnya, di mana majelis hakim akan mengevaluasi semua fakta dan bukti yang disajikan.
Penyelidikan dan Tindakan Hukum Lanjutan
Selain sidang perdana, penyelidikan terhadap kasus ini juga sedang berlangsung. Pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait penggunaan dana hibah. Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik, khususnya bagi masyarakat Sumba Timur yang merasa kecewa atas penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Mereka berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil.
Kesimpulan
Sidang perdana kasus korupsi dana hibah di KPU Sumba Timur menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi. Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara untuk lebih waspada dalam pengelolaan anggaran.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar