
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pekerjaan pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng pada tahun anggaran 2020 kini sedang dalam proses penyelidikan. Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, menyampaikan informasi tersebut kepada berita pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka. Pertama adalah GLAA, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025. Kedua adalah YPD, yang merupakan Konsultan Pengawas, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2025, tim penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial ST, yang merupakan Direktur dari PT. BTS dalam kasus proyek yang sama. Tersangka tersebut telah ditahan oleh tim penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.
Cakra menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang anti-korupsi. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana untuk Pasal 2 UU Tipikor adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk Pasal 3 UU Tipikor, ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Cakra.
Tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 12 hingga 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Sementara itu, satu tersangka lain dengan inisial ST telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Cakra menambahkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp16.431.845.586, sesuai dengan hasil perhitungan ahli.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar