Tersangka Korupsi RSUD Ruteng Terancam 20 Tahun Bui

Tersangka Korupsi RSUD Ruteng Terancam 20 Tahun Bui

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 kini memasuki tahap penyidikan yang lebih serius. Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Saksi

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, pihaknya telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dalam kasus ini. Dalam proses penyidikan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai telah menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka, yaitu GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku Konsultan Pengawas.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 untuk GLAA dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 untuk YPD.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2025, tim penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya dengan inisial ST selaku Direktur PT. BTS. ST telah ditahan oleh tim penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.

Ancaman Hukuman dan Dasar Hukum

Cakra menjelaskan bahwa para tersangka disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Primair dari pelanggaran tersebut adalah Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, sedangkan subsidiairnya adalah Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana Pasal 2 UU Tipikor minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor memiliki ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Cakra.

Penahanan Tersangka dan Alasan

Untuk mencegah kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, kedua tersangka yang baru ditetapkan, yaitu GLAA dan YPD, akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2025, di Rutan Kelas IIB Ruteng. Sementara itu, tersangka ST yang merupakan Direktur PT. BTS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Kerugian Negara Akibat Tindakan Tersangka

Selain ancaman hukuman, para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586. Angka ini didasarkan pada perhitungan ahli yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Langkah Lanjutan

Kejaksaan Negeri Manggarai akan terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan. Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan