Penyidikan Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Selatan
Penyidikan kasus temuan kayu gelondongan di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring yang digelar pada Rabu (10/12/2025). Menurutnya, penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana di balik bencana tersebut, termasuk dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi.
"Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," ujar Irhamni. Ia menjelaskan bahwa penyidik bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah peristiwa itu murni bencana alam atau dipicu aktivitas manusia.

Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi terdampak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan atau luar kawasan hutan. Dirinya mengungkapkan bahwa penyelidik menemukan sejumlah bukaan lahan serta jenis kayu yang identik di dua lokasi berbeda, yakni Garoga dan Anggoli. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi berkaitan dengan banjir.
"Pertanggungjawaban pidana tentunya, akan kita cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau bersama dengan siapa peristiwa itu dilakukan. Di situ ditemukan dua buah ekskavator dan satu doser, tentunya ini kita buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh siapa, yang mendapat keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi," ungkap dia.
Kepala Desa Diperiksa, Polisi Ambil Sampel 27 Batang Kayu
Dalam pemeriksaan lanjutan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil sekitar 27 sampel kayu gelondongan yang berada di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa 27 sampel kayu gelondongan yang terbawa arus diambil untuk mendalami asal-usulnya.
"Posko sudah didirikan 3 km dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) DAS (Daerah Aliran Sungai) Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang," kata Irhamni dalam keterangan persnya, Senin (8/12/2025). Selain itu, Kepala Desa Garoga dan sejumlah saksi sudah diperiksa guna mendalami soal kayu gelondongan yang terbawa arus di sana.
Bocoran Kapolri Sudah Ada Tersangka
Sebelumnya mencuat tudingan pembalakan liar yang memperparah banjir dan longsor. Sejumlah perusahaan dituding marambah hutan secara ilegal.

Teranyar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tim gabungan sudah mengantongi calon tersangka terkait kasus pembalakan liar. Saat ini, kata Sigit, status kasusnya pun sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita bentuk satgas di Tapanuli. Kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan. Kemudian juga wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak dari pembalakan liar," kata Sigit di Aceh, Kamis (11/12/2025).
Meski begitu, ia belum merinci soal siapa sosok tersangka dalam kasus tersebut apakah perorangan atau perusahaan. Ia hanya menyebut Polri dan Kemenhut terus berupaya untuk mengungkap soal munculnya kayu gelondongan beberapa di antaranya ada potongan gergaji hingga dicabut dengan alat berat.

2 Alat Berat Diamankan
Pemeriksaan lapangan memperlihatkan penumpukan kayu di sejumlah titik, terutama di sekitar KM 6 dan KM 8. Bukaan lahan besar tampak jelas dari citra udara, disertai longsoran yang dianggap tidak terjadi secara alamiah. Kombes Fredya mengatakan tim gabungan menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator. Kekinian penyidik tengah mendalami operatornya dalam kegiatan itu.
"Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter, kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian/Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan dari BPDAS, ini pada saat mendatangi KM 8, mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat," tuturnya.
Dua alat berat itu kemudian diamankan. Penyidik dan tim ahli juga mengidentifikasi adanya kayu karet dan durian yang tercampur dengan material banjir. Selain itu, ahli menemukan kemiringan lahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas penanaman maupun pembukaan, namun tetap digarap.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar