Tersangka pembalakan liar di DAS Garoga dan Sungai Anggoli dituntut ke tahap penyidikan

Tersangka pembalakan liar di DAS Garoga dan Sungai Anggoli dituntut ke tahap penyidikan

Penyidikan Kasus Kayu Gelondongan di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana lingkungan hidup.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni, menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti nyata di lokasi kejadian (TKP). Menurutnya, pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan dengan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik secara perorangan maupun korporasi.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Brigjen Pol Moh Irhamni di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa dua alat bukti yang ditemukan antara lain adalah adanya alat berat di lokasi kejadian serta sejumlah kayu yang ditemukan di hulu sungai.

Temuan Alat Berat dan Kayu di Lokasi Kejadian

Irhamni menyatakan bahwa di lokasi kejadian ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser. Alat-alat tersebut ditemukan dalam kondisi ditinggalkan, sehingga menjadi salah satu indikasi bahwa ada aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.

“Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Penyidik pada Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Polisi Fredya, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Fredya menyebutkan bahwa penyidik menemukan adanya bukaan lahan dan kayu-kayu yang terbawa arus sungai. Saat tim gabungan mendatangi TKP KM 8, ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser yang ditinggalkan.

“Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat,” katanya. Ia menambahkan bahwa saat ini, temuan alat berat tersebut akan didalami untuk mengidentifikasi operator, kepemilikan alat, dan kegiatan yang dilakukan di lokasi.

Analisis Jenis Kayu yang Ditemukan

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah mengambil 27 sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. Kayu-kayu tersebut dikategorikan sebagai hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader.

Temuan ini menunjukkan adanya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mungkin melanggar aturan perlindungan hutan dan sumber daya alam. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku yang terlibat dalam kegiatan ini.

Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Selain itu, alat berat yang ditemukan di lokasi kejadian juga akan diproses untuk mengidentifikasi pemilik dan penggunaannya.

Kombes Pol Fredya menegaskan bahwa penyidik akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada agar bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan ini juga akan melibatkan lembaga-lembaga terkait seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta instansi lingkungan hidup.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan