Penangkapan Tersangka Baru dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun. Tersangka tersebut adalah WE, 40 tahun, yang ditangkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penambahan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. "Ada penambahan satu tersangka, WE, 40 tahun, laki-laki," ujar Jules saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (2/1).
WE diduga bertindak sebagai pihak yang menyuruh SY alias Klowor untuk menjaga rumah Nenek Elina saat kejadian. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, yaitu Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE. Keempatnya kini telah ditahan di Rutan Polda Jatim terkait kasus Nenek Elina.
Peran Tersangka dalam Kasus Pengusiran
Menurut informasi yang diperoleh, SAK diduga sebagai dalang dari tindakan pengusiran Nenek Elina oleh ormas. Ia disebut memperintahkan oknum ormas untuk mengusir Nenek Elina secara paksa dari rumahnya. Sementara itu, MY dan SY juga turut serta dalam aksi tersebut.
WE, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai pihak yang memberi instruksi kepada SY untuk menjaga rumah Nenek Elina. Hal ini membuatnya menjadi bagian dari kelompok yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
Kronologi Pengusiran Nenek Elina
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir paksa oleh ormas dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, menjadi perhatian publik.
Peristiwa bermula saat sekelompok laki-laki mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli seseorang bernama Samuel. Namun Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah tersebut. Alih-alih pergi, ormas tersebut mengusir Nenek Elina secara paksa.
Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial. Nenek Elina sempat berteriak dengan nada kesal: "Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya."
Pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga keluarga tak bisa masuk. Tak lama setelah disegel, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa itu, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Tersangka Dijerat Pasal 170 KUHP
SAK, MY, SY, dan WE dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius menangani kasus pengusiran Nenek Elina, yang telah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Penanganan kasus ini juga menunjukkan komitmen polisi untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara. Dengan penangkapan tersangka baru, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar