Tiga Alasan Polisi Tahan Direktur Terra Drone dalam Kebakaran yang Menewaskan 22 Karyawan

Tiga Alasan Polisi Tahan Direktur Terra Drone dalam Kebakaran yang Menewaskan 22 Karyawan

Penetapan Tersangka Direktur PT Terra Drone Indonesia

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Codro, mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran. Keputusan ini diambil setelah dilakukan berbagai proses penyelidikan yang melibatkan olah TKP, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga temuan laboratorium forensik.

Michael dinyatakan terlibat dalam tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membayakan keamanan umum, Pasal 188 KUHP tentang kesengajaan yang dapat menimbulkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib menilai adanya unsur kesengajaan dan kelalaian dalam pengelolaan baterai lithium polymer (LiPo) yang rentan terbakar.

Tidak Ada SOP Penyimpanan Baterai Berbahaya

Salah satu alasan utama penetapan tersangka adalah ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan baterai LiPo. Menurut Susatyo, hasil penyelidikan menemukan bahwa tidak ada aturan formal untuk menyimpan baterai berisiko tinggi ini.

Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar. Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu, jelas Susatyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Ruangan penyimpanan baterai tersebut juga disebut memiliki ukuran yang sempit, sekitar 2x2 meter, tanpa perlengkapan tahan api. Hal ini memperparah risiko kebakaran akibat potensi reaksi kimia dari baterai yang tidak dikelola secara aman.

Tidak Ada Pelatihan Keselamatan

Selain itu, polisi menilai perusahaan lalai secara sistemik karena tidak menunjuk petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tidak pernah memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan. Polisi juga menyoroti ketiadaan pintu darurat dan jalur evakuasi yang memadai, sehingga para korban terjebak api.

Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas, ujar Susatyo.

Sehingga kami menerapkan Pasal 188 KUHP, kelalaian menyebabkan kebakaran. Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik, menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai, lanjutnya.

Direktur Tahu Risiko

Kapolres menegaskan bahwa pasal terkait unsur kesengajaan digunakan karena MWW dianggap mengetahui bahwa baterai LiPo merupakan bahan berisiko tinggi, namun tetap membiarkan penyimpanan dilakukan tanpa SOP dan tanpa perlindungan.

Sebagai direktur, tersangka tahu persis risiko baterai LiPo mudah terbakar, tetapi kondisi tetap dibiarkan tanpa standar keamanan, ujar Susatyo.

Dari penjelasan Kapolres, terlihat bahwa pihak berwajib menilai adanya kelalaian dan kesengajaan dalam pengelolaan baterai LiPo yang menjadi pemicu kebakaran. Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap SOP dan penerapan keselamatan kerja di lingkungan industri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan