
Tiga Instansi di Jambi Terbanyak Dilaporkan ke Ombudsman
Sepanjang tahun 2025, tiga instansi di Provinsi Jambi tercatat sebagai penerima laporan terbanyak dari masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Laporan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa jenis laporan yang paling sering diterima adalah tidak adanya pelayanan serta penundaan berlarut tanpa kejelasan waktu penyelesaian. Ia menekankan bahwa hal ini membuat masyarakat merasa tidak mendapat kepastian dalam menerima layanan yang mereka butuhkan.
Tiga Instansi Paling Banyak Dilaporkan
Saiful mengungkapkan bahwa tiga instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat selama tahun 2025 adalah:
-
Pemerintah Daerah (Pemda)
Termasuk pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Hampir di seluruh sektor pemerintah daerah ada laporan masyarakat. Banyak pelayanan yang tidak diperhatikan dan tidak segera ditindaklanjuti, ujar Saiful. -
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Laporan umumnya terkait proses pertanahan yang lambat dan tidak adanya kepastian layanan.
Masyarakat mengeluhkan kesulitan dalam memperoleh surat-surat tanah atau sertifikat yang menjadi hak mereka. -
Polri
Laporan didominasi persoalan pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat.
Beberapa masyarakat menyampaikan keluhan tentang proses administratif yang rumit dan kurang transparan.
295 Laporan Sepanjang 2025
Selama tahun 2025, Ombudsman RI Jambi menerima total 295 laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah ditindaklanjuti.
Sebanyak 95 persen laporan telah diselesaikan, jelas Saiful. Ia menegaskan bahwa penyelesaian laporan tahun ini melampaui target internal Ombudsman. Pihaknya berupaya memastikan setiap laporan mendapat penanganan optimal.
Tingkat Laporan yang Terus Meningkat
Saiful juga mengungkap bahwa dalam lima tahun terakhir tren laporan masyarakat terus meningkat. Setiap tahun kenaikannya mencapai sekitar 120 persen. Namun demikian, tidak semua laporan terkait buruknya pelayanan. Ada pula kasus di mana suatu instansi sebenarnya sudah meningkatkan layanan, tetapi tingginya kebutuhan masyarakat membuat hasil akhirnya belum optimal.
Ia menambahkan, Setiap kepala daerah seharusnya memiliki rasa tanggung jawab untuk menyelesaikan laporan yang masuk ke kami. Dengan demikian, ia berharap instansi-instansi yang sering dilaporkan dapat lebih responsif dan proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar