
Sanksi untuk Tiga Kepala Daerah di Tengah Tantangan Wilayah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan sanksi kepada tiga kepala daerah yang terbukti melanggar aturan selama tahun 2025. Ketiganya adalah Bupati Indramayu Lucky Hakim, Wali Kota Prabumulih Arlan, dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Meski masing-masing mendapatkan sanksi yang berbeda, semua kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kinerja dan kepatuhan para pemimpin daerah.
Bupati Indramayu Lucky Hakim: Magang Akibat Liburan Tanpa Izin
Lucky Hakim, Bupati Indramayu, mendapat sanksi berupa magang selama tiga bulan di Kemendagri. Sanksi ini diberikan karena ia melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin selama libur Lebaran 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang tata kelola pemerintahan.
Selama masa magang, Lucky harus hadir minimal satu hari dalam seminggu di lingkungan Kemendagri. Ia juga dilarang meninggalkan wilayah Indonesia tanpa izin. Peristiwa ini sempat viral setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah foto Lucky sedang memakai baju kimono dan turun dari mobil. Dedi menyampaikan bahwa Lucky tidak memberitahu dirinya sebelum berlibur ke luar negeri.
Wali Kota Prabumulih Arlan: Teguran Terkait Pemecatan Kepala Sekolah
Arlan, Wali Kota Prabumulih, mendapat teguran tertulis karena mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Isu pencopotan ini disebutkan bermula dari peneguran anak dari Arlan yang membawa mobil ke sekolah. Meskipun kasus ini dibantah, Arlan tetap meminta maaf karena mengakui adanya ketidaknyamanan akibat isu tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian dari Mendagri, Tito Karnavian. Sanksi yang diberikan kepada Arlan berupa teguran tertulis, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Made menekankan bahwa sanksi ini diberikan agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Pemberhentian Sementara Akibat Umrah Saat Bencana
Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, mendapatkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan karena ia nekat melakukan umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan dalam status tanggap darurat bencana. Meskipun sudah mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November, permohonan tersebut ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena situasi darurat.
Meski begitu, Mirwan tetap berangkat ke luar negeri pada 2 Desember lalu. Setelah informasi ini beredar, Tito langsung menelfonnya dan meminta untuk segera pulang. Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Selama masa sanksi, Mirwan akan menjalani program pembinaan dan magang di Kemendagri.
Tindakan Preventif dari Kemendagri
Tito Karnavian juga mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan tempat atau keluar negeri sampai tanggal 15 Januari 2025. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk memastikan kesiapan para pemimpin daerah dalam menghadapi situasi darurat.
Dengan sanksi yang diberikan kepada ketiga kepala daerah tersebut, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menjaga kedisiplinan dan kepatuhan dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini menjadi bentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja para pemimpin daerah, terutama di tengah tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar