Tiga Remaja Dihukum 4,5 Tahun Atas Perbuatan Begal Pasangan Kekekasih

Tiga Remaja Dihukum 4,5 Tahun Atas Perbuatan Begal Pasangan Kekekasih

Tiga Remaja Dihukum 4,5 Tahun Penjara Atas Tindakan Pencurian Sepeda Motor

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada tiga remaja yang terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor. Putusan ini dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 9 pada Jumat (12/12/2025). Ketiga terdakwa adalah Randi Putra (19), Imanuel Valentino (19), dan Bagus Kesuma Pradana (19). Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa Pembegalan yang Menyebabkan Kerugian

Aksi pembegalan terjadi pada 5 Mei 2025. Ketiga terdakwa, bersama dengan Barca Aulia Ramadhan (yang sedang dalam proses penanganan terpisah), berkeliling mencari korban menggunakan dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Salah satu dari mereka, Imanuel Valentino, membawa sebilah celurit. Saat melintasi Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka menemukan korban Muhammad Riski Syahputra dan temannya, Fitri Far Nesya, yang sedang berkendara menggunakan Honda Scoopy BK 5607 AKW.

Para pelaku kemudian memepet motor korban. Valentino menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu, ia mengacungkan celurit dan mengancam korban agar menyerahkan motornya. Korban dan rekannya melarikan diri, sementara motor berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.

Motor tersebut kemudian dijual melalui seseorang bernama Elo (DPO) di kawasan Tembung seharga Rp5 juta. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku serta Barca mendapat bagian Rp600 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara. Hakim menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban kehilangan sepeda motor. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa dinilai sopan selama persidangan.

Baik terdakwa maupun jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.

Fakta-Fakta Penting Terkait Kasus

  • Para pelaku beraksi menggunakan dua sepeda motor tanpa pelat nomor.
  • Salah satu pelaku membawa celurit sebagai alat ancaman.
  • Korban dan rekan perempuannya melarikan diri setelah motor mereka direbut.
  • Motor berhasil dijual dan hasilnya dibagi antara para pelaku.
  • Korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
  • Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan