Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Tertunda, Ini Penjelasannya

Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Tertunda, Ini Penjelasannya

Persoalan Penahanan Ijazah Dianty Khairunisa di Akbid Wira Buana Metro

Kasus penahanan ijazah Dianty Khairunisa, mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro, menjadi perhatian publik. Keluarga Dianty mengungkapkan kekecewaan terhadap kampus yang belum menyerahkan ijazahnya selama tiga tahun setelah ia lulus yudisium dan mengikuti wisuda pada September 2022.

Versi Keluarga Dianty Khairunisa

Menurut keluarga, ijazah Dianty masih tertahan karena nilai praktik dari klinik kebidanan di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro belum disampaikan ke bagian akademik. Namun, mereka membantah hal ini dengan alasan telah melakukan klarifikasi langsung ke rumah sakit.

Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Ruangan Kebidanan RS A. Yani Metro, pihak rumah sakit menyatakan bahwa nilai praktik mahasiswa, termasuk atas nama Dianty Khairunisa Kurniawan, telah diserahkan ke kampus. Hal ini memicu pertanyaan mengapa ijazah tetap ditahan.

Klarifikasi Pihak Kampus

Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, bersama Humas Perguruan Tinggi Haidir, memberikan penjelasan. Menurut Hikmah, Dianty tidak pernah datang selama bertahun-tahun untuk mengurus ijazahnya. Justru, pihak eksternal mencoba mengintervensi kampus, bahkan sampai menelpon pihak diklat.

Hikmah menjelaskan bahwa ijazah tidak ditahan, melainkan ada praktek yang belum dilakukan sebagai syarat. Dianty tidak hadir pada tanggal 20 November saat jadwal dinas malam. Ia beralasan sakit, namun diminta mengganti dinas ke tanggal 21. Dianty menolak, dan pihak rumah sakit meminta surat keterangan dari pusat kesehatan, yang tidak dapat dibuktikan oleh Dianty.

Penahanan Ijazah Terindikasi Melawan Hukum

Keluarga Dianty berargumen bahwa mahasiswa hanya bisa mengikuti yudisium dan wisuda jika seluruh nilai lengkap. Dengan telah dinyatakan lulus dan diwisuda, Dianty seharusnya telah memenuhi semua syarat. Penahanan ijazah selama tiga tahun dinilai tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan tinggi.

Praktisi hukum Ardian SH, MH, menilai penahanan ijazah terhadap lulusan yang telah memenuhi syarat kelulusan tidak dapat dibenarkan secara hukum. “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, maka secara hukum kampus wajib menyerahkan ijazah,” ujarnya.

Kampus Terbuka untuk Dianty Ambil Ijazah

Hikmah menyatakan siap bertemu di meja hukum jika diperlukan. Pihaknya mengklaim telah melakukan kebijaksanaan dengan Dianty, tetapi yang bersangkutan tidak pernah berupaya mengambil ijazahnya. Malah, pihak eksternal yang berusaha mengintervensi kampus.

“Silahkan Dianty datang ke kampus atau pihak keluarga, tapi dengan catatan buat janji dulu. Jangan mendadak, kami terbuka kok,” ujar Hikmah.

Keluarga Menduga Kampus Memaksa Dianty Buat Surat Perjanjian

Praktisi hukum Ardian juga menyoroti adanya dugaan pemaksaan pembuatan surat perjanjian oleh oknum dosen kepada mahasiswa. “Memaksa mahasiswa menandatangani perjanjian sepihak dalam kondisi tertekan berpotensi melanggar hukum administrasi dan etika pendidikan,” jelasnya.

Kampus Pinta Pembuktian, Ungkap Pemalsuan Tanda Tangan Dosen oleh Dianty

Hikmah meminta pihak keluarga tidak asal menuduh tanpa pembuktian. Menurutnya, selama itu pihak kampus telah cukup bijaksana untuk meluluskan Dianty dengan syarat perjanjian magang dua bulan.

Hikmah juga mengungkap kesalahan Dianty selama menjadi mahasiswa. Dianty tidak melakukan revisi dan justru menghilang. Ketika temannya akan mengikuti yudisium—di mana salah satu syaratnya adalah mengumpulkan berkas LTA—ia kembali muncul. Dalam proses itu, ia diketahui memalsukan tanda tangan dosen.

Klaim Kerugian Mahasiswa

Keluarga Dianty mengklaim, saat ini Dianty mengalami berbagai hambatan akibat ijazah yang tak kunjung ia dapat. Di antaranya, tidak dapat mengurus STR Bidan, tertundanya peluang kerja, terhambatnya pengembangan karier profesi, serta kerugian waktu dan psikologis selama tiga tahun.

Mereka meminta pihak kampus segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan. “Jika tidak ada penyelesaian, mahasiswa berhak menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Tanggapan Akbid Wira Buana

Melalui Hikmah, Akbid Wira Buana mengaku siap jika harus berhadapan di meja hukum karena selama ini Dianty yang tidak pernah datang ke kampus dan menyelesaikan tanggung jawabnya yang telah diberi kebijaksanaan untuk wisuda.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan