Tantangan Digital dan Upaya Mencegah Judi Online
Modus kejahatan digital semakin canggih seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi. Salah satu ancaman yang kini masih menjadi perhatian serius adalah judi online. Berbagai pihak, baik pemerintah maupun platform digital, berupaya untuk mengatasi masalah ini.
Mediodecci Lustarini, Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI, mengungkapkan data mengejutkan terkait kasus judi online. Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menangani lebih dari 2,6 juta konten judi online. Selain itu, terdapat lebih dari 650 ribu konten pornografi dan ribuan konten penipuan lainnya. Angka ini menunjukkan betapa luasnya penyebaran konten berbahaya di ruang digital.
Tingginya angka tersebut tentunya menjadi ancaman yang tidak bisa diabaikan. Algoritma yang cepat dalam menyebarkan konten membuat pengguna digital rentan terhadap risiko jika tidak waspada. Dalam hal ini, regulasi hukum terkait ITE yang tertuang dalam Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) sudah hadir. Namun, literasi digital juga menjadi kunci penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban.
“Bukan karena hukum tidak cukup untuk menjawab tantangan ini secara menyeluruh, pencegahan jangka menengah dan panjang harus diperkuat melalui kolaborasi dan sinergi untuk meningkatkan literasi dan residensi digital masyarakat,” ujar Mediodecci Lustarini. Ia menambahkan bahwa peran regulasi publik sangat penting karena tidak semua risiko dapat diselesaikan melalui sanksi dan pemblokiran.
Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk mengenali resiko digital, bersikap kritis, dan mengambil keputusan yang aman dalam berinteraksi di ruang digital. Tantangan terbesar bukan hanya pada teknologi tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif dan budaya digital yang sehat.
Peran TikTok dalam Melindungi Pengguna
Sebagai upaya untuk melindungi penggunanya, platform digital TikTok kini melakukan serangkaian kampanye agar tetap #AmandiTikTok. Upaya yang telah dilakukan TikTok antara lain memberi edukasi kepada pengguna, memperkuat fitur keamanan, dan kolaborasi strategis lintas sektor, termasuk berkolaborasi dengan Komdigi dan Sejiwa Foundation.
Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia, menjelaskan bahwa keamanan pengguna selalu menjadi prioritas. “Keamanan digital tidak hanya sekadar menghapus konten berbahaya, tetapi juga memastikan seluruh pengguna, termasuk remaja, dapat berkreasi, terhubung, dan mengekspresikan diri dalam ruang digital yang aman dan positif.”
TikTok juga melakukan kampanye Lawan Judol dengan melibatkan para influencer. Penyebaran informasi dengan gaya yang santai dirasa ampuh dalam menyebarkan kewaspadaan pengguna terhadap konten judi online.
“Kami mencoba untuk memberikan awareness terhadap salah satu isu yang juga menjadi prioritas yaitu judi online. Kami meluncurkan kampanye bertajuk Lawan Judol. Untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan digital yaitu judi online yang semakin marak. Tentunya bekerja sama dengan Komdigi, kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif judi online,” papar Hilmi Adrianto.
Data Pemrosesan Konten Judi Online
Dari sisi penegakan kebijakan, di semester pertama 2025, TikTok telah menghapus lebih dari 424 ribu konten terkait perjudian, di mana lebih dari 99% dihapus sebelum dilaporkan oleh pengguna. Selain itu, TikTok juga menghapus sekitar 1,6 juta komentar yang mempromosikan perjudian di dalam platform.


Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar