Alasan Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan di balik pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya. Keputusan ini diambil karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, terutama saat wilayahnya sedang menghadapi bencana banjir dan longsor.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Keputusan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Irjen dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu pergi ke luar negeri tanpa izin menteri.
Pelanggaran Aturan yang Jelas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), sanksi pemberhentian sementara diberlakukan bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Menurut Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Mirwan MS sebelumnya mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, permohonan tersebut ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 28 November karena situasi darurat bencana. Meski demikian, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Setelah informasi keberangkatan Bupati Aceh Selatan beredar, Tito langsung menelepon Mirwan dan meminta dia segera pulang. Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat di Banda Aceh juga memerintahkan Tito untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap Mirwan.
Penunjukan Plt Bupati Aceh Selatan
Untuk mengisi kekosongan posisi Bupati Aceh Selatan, Mendagri menunjuk Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik.
Tanggung Jawab Kepala Daerah Saat Bencana
Dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah diharapkan tidak meninggalkan wilayah tanpa izin. Tito menegaskan bahwa masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung dari pemimpin daerah.
Oleh karena itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayah hingga 15 Januari 2026. Hal ini dilakukan karena potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi, seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.
Penerimaan dan Permintaan Maaf
Mirwan MS menerima keputusan pemberhentian sementara dari posisinya dengan lapang dada. Ia menyatakan akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum serta mekanisme tata kelola pemerintahan yang berlaku. Keputusan ini dijadikan sebagai pembelajaran untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Mirwan juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyesali kejadian ini dan berjanji akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pemulihan pascabanjir.

Program Pembinaan dan Magang
Selama masa pemberhentian sementara, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri. Hal ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan memperbaiki kinerja kepemimpinan di masa depan.
Perbedaan Antara Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara
UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Berbeda dengan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara hanya diberlakukan selama tiga bulan. Mekanisme ini diterapkan agar kepala daerah tetap bisa dipertanggungjawabkan atas tindakannya, namun tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar