
Kontroversi di Balik Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Kontroversi mengenai dugaan keterlibatan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dalam rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera kembali mencuat. Perusahaan industri pulp ini disebut sebagai salah satu pihak yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekologis di daerah tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, INRU menyampaikan bantahan tegas. Mereka memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional mereka berada dalam koridor Pengelolaan Hutan Lestari dan diawasi melalui berbagai mekanisme resmi. Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan hutan tanaman industri (HTI) yang mereka jalankan tidak dilakukan secara sembarangan.
INRU menyebut seluruh areal konsesi telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh lembaga independen. Dari total kawasan seluas 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dialokasikan untuk tanaman eucalyptus, sedangkan area lainnya dipertahankan sebagai hutan lindung dan kawasan konservasi.
“Kami selalu menghormati pendapat publik, namun informasi yang disampaikan harus berdasarkan data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis manajemen dalam laporan keterbukaan informasi di BEI pada Selasa, 2 Desember 2025.
Perusahaan juga menyebut terbuka untuk dialog yang “adil dan bertanggung jawab” dalam pengelolaan PBPH. Di tengah polemik tersebut, mencuat pula isu mengenai rencana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan operasi INRU.
Menurut perusahaan, wacana itu muncul setelah aksi protes pada 10 November 2025 yang digelar oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara), melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan. Meski demikian, mereka menegaskan belum pernah menerima dokumen resmi apa pun dari pemerintah daerah.
Rekomendasi yang dimaksud, kata INRU, masih sebatas rencana yang baru akan disusun setelah evaluasi di beberapa kabupaten rampung. Sampai kini, ruang lingkup maupun isi rekomendasi pun belum diketahui perusahaan.
Untuk merespons dinamika tersebut, INRU mengaku telah mengirimkan permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara agar dapat memberikan klarifikasi langsung terkait berbagai tuduhan. Mereka kembali menolak klaim bahwa operasional perusahaan memicu kerusakan ekologis atau pencemaran lingkungan.
Menurut INRU, seluruh aktivitas telah mengikuti izin, perundang-undangan, standar operasional prosedur, serta pemantauan berkala oleh lembaga independen bersertifikasi. Perusahaan juga mengingatkan bahwa mereka telah melakukan modernisasi fasilitas produksinya pada 2018, mengganti teknologi lama dengan sistem yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Selain itu, hasil audit KLHK untuk periode 2022–2023 menyatakan INRU berstatus “TAAT” dan tidak menemukan pelanggaran baik dari sisi sosial maupun lingkungan.
Isu deforestasi turut dibahas dalam penjelasan resmi perusahaan. INRU menegaskan pola kerja mereka mengacu pada tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sudah disahkan pemerintah. Sistem tanam-panen diterapkan secara berkelanjutan, dengan jeda maksimal satu bulan antara pemanenan dan penanaman kembali.
“Semua proses mematuhi prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal,” ujar perusahaan.
Mengenai hubungan dengan masyarakat adat, INRU menyanggah adanya gugatan berulang sebagaimana dituduhkan sebagian pihak. Mereka menyebut tidak ada sengketa hukum aktif dengan komunitas adat, dan perusahaan tetap mengedepankan dialog serta kemitraan sebagai pendekatan jangka panjang untuk menjaga hubungan harmonis dengan warga sekitar.
Perusahaan juga memastikan bahwa wacana rekomendasi penghentian operasi belum berdampak pada jalannya kegiatan bisnis. Produksi, pendapatan, arus kas, hingga aktivitas perekonomian lokal disebut masih berlangsung normal.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi aksi demonstrasi besar-besaran yang menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari. Ia menyatakan akan mempertimbangkan opsi penutupan maupun pengurangan lahan konsesi.
“Kalau memang terbukti mengganggu, kita sangat mendukung untuk ditutup. Tapi di sana ada 11 ribu tenaga kerja, ini yang harus jadi pertimbangan bersama,” ujarnya.
Kerusakan Hutan Jadi Penyebab Banjir Besar dan Longsor di Sumatera
Di sisi lain, para ahli lingkungan menilai bencana banjir besar dan longsor di Sumatera pada akhir November lalu terjadi bukan hanya akibat curah hujan ekstrem, tetapi juga akibat kerusakan ekosistem hutan di hulu DAS. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa hutan tropis alami di Sumatra dan Kalimantan mampu menahan 15–35% air hujan di tajuk, serta menyerap hingga 55% ke dalam tanah.
Dengan demikian, aliran permukaan hanya sekitar 10–20%. Hutan juga berperan mengembalikan 25–40% air ke atmosfer melalui evapotranspirasi. Namun, kawasan hutan terus menyusut. Data BPS Aceh dan organisasi lingkungan mengungkap lebih dari 700 ribu hektare hutan hilang dalam periode 1990–2020. Kondisi Sumatera Utara juga mengkhawatirkan dengan tutupan hutan tinggal 29% atau 2,1 juta hektare pada 2020.
Di Sumatera Barat, meski tutupan hutan masih 54% (2,3 juta hektare), laju deforestasinya tercatat yang tertinggi. Walhi Sumbar mencatat kehilangan 320 ribu ha hutan primer dan 740 ribu ha tutupan pohon sejak 2001–2024, dengan 32 ribu ha hilang hanya dalam setahun terakhir. Sisa hutan umumnya berada di lereng curam Bukit Barisan, yang membuat wilayah tersebut semakin rentan terhadap longsor dan banjir bandang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar