Toko Kosmetik di Tangsel Ternyata Jual Obat Keras, Dua Penjaga Ditangkap

Toko Kosmetik di Tangsel Ternyata Jual Obat Keras, Dua Penjaga Ditangkap

Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Toko Kosmetik Ciputat Timur

Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin yang dilakukan oleh dua penjaga toko di sebuah toko kosmetik di Jalan Jombang Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kejadian ini terjadi pada Minggu (7/12/2025) pukul 19.30 WIB.

Dua orang penjaga toko, yaitu Ihsan Wahyu dan Jimmi Saputra, diamankan oleh petugas kepolisian sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Ciputat Timur, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Hotline Polsek Ciputat Timur. Informasi tersebut menyebutkan bahwa toko tersebut diduga menjual obat-obatan golongan G yang sering menjadi tempat pembelian bagi para remaja.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa toko tersebut diduga menjual obat-obatan golongan G dan kerap menjadi tempat pembelian oleh para remaja, ujar Bambang Askar Sodiq kepada sumber berita.

Setelah menerima laporan tersebut, SPKT dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti yang ditemukan antara lain:

  • 88 butir Trihexyphenidyl
  • 56 butir Tramadol
  • 18 butir Alprazolam
  • 60 butir Hexymer

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Kedua penjaga toko kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan legalitas.

Bambang menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga lingkungan Ciputat Timur dari peredaran obat-obatan berbahaya. Pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan memastikan lingkungan tetap aman, terutama demi melindungi generasi muda dari peredaran obat terlarang.

Tindakan yang Dilakukan oleh Petugas

Setelah menemukan barang bukti, petugas melakukan beberapa langkah penting:

  • Melakukan penggeledahan terhadap toko kosmetik tersebut untuk memastikan tidak ada barang tersembunyi.
  • Mengamankan semua barang bukti yang ditemukan ke markas polisi.
  • Meminta keterangan tambahan dari pemilik toko dan para pelaku.
  • Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya penjualan obat keras tanpa izin.

Dampak terhadap Lingkungan Sekitar

Peredaran obat-obatan keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Banyak remaja yang tertarik untuk mencoba obat-obatan tersebut karena mudah ditemukan dan tidak memiliki batasan usia.

Pihak kepolisian berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat akan lebih waspada dan tidak lagi membeli obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi.

Kesimpulan

Kasus penjualan obat keras tanpa izin di toko kosmetik Ciputat Timur menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan hukum dalam menjual atau membeli obat-obatan. Polisi akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan