
Kebijakan Khusus untuk Debitur KUR Terdampak Bencana
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus untuk meringankan beban debitur KUR yang terkena dampak bencana alam, seperti banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur agar dapat menjaga stabilitas ekonomi serta mempercepat proses pemulihan daerah yang terkena bencana.
Beberapa langkah yang akan diterapkan antara lain:
- Restrukturisasi pinjaman
- Percepatan pemulihan daerah melalui penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) baru pada tahun 2026 dengan bunga rendah
- Opsi pelunasan kewajiban baki debet bagi debitur tertentu
Airlangga menyatakan bahwa angka dan teknis kebijakan masih dalam persiapan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana tersebut.
Dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi tersebut, sebanyak 141.000 debitur dengan baki debet sekitar Rp 7,8 triliun diperkirakan terdampak. Di antaranya, lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian dengan baki debet mencapai Rp 3,57 triliun.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan keringanan kepada kelompok pekerja terdampak bencana. Beberapa kebijakan yang akan diberlakukan antara lain:
- Penghapusan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang terdampak
- Kemudahan pembayaran atau pelayanan klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan pensiun (JP)
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah bersama seluruh pihak terkait terus bekerja cepat menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Adapun tujuan dari paket kebijakan khusus ini adalah untuk memberikan ruang kepada debitur KUR hingga menjaga stabilitas dan mendorong pemulihan perekonomian di daerah terdampak bencana.
Sebelumnya, dalam kunjungan ke Kabupaten Bireuen, Aceh, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus utang KUR bagi petani Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor. Ia menyatakan bahwa utang-utang KUR akan dihapus karena bencana ini merupakan keadaan alam yang bersifat terpaksa atau force majeure, sehingga petani tidak perlu khawatir terkait kemampuan mengembalikan pinjaman.
"Jadi, petani tidak usah khawatir tidak bisa kembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa, force majeure," ucap Presiden.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengumumkan kebijakan khusus sebagai respon terhadap dampak banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera. OJK pada Rabu (10/12) menetapkan kebijakan perlakuan khusus kepada debitur terdampak banjir Sumatera yang berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak penetapan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut masuk dalam klasifikasi risiko sedang hingga berat, berdasarkan hasil pemetaan regulator. Hal ini menunjukkan adanya urgensi untuk menerapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta imbauan untuk kemudahan proses klaim asuransi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar