Tren perceraian Bojonegoro meningkat, judi online jadi penyebab utama

Tren perceraian Bojonegoro meningkat, judi online jadi penyebab utama

Penyebaran Judi Online dan Dampaknya pada Kehidupan Keluarga di Bojonegoro

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah perceraian yang disebabkan oleh judi online sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dirilis, terdapat 198 perkara perceraian yang dilatarbelakangi oleh aktivitas perjudian, terutama dari bentuk judi daring. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten selama tiga tahun terakhir.

Pada 2023, jumlah perceraian akibat judi hanya mencapai 64 kasus, namun angka tersebut melonjak menjadi 170 pada 2024, dan meningkat lagi menjadi 198 pada 2025. Hal ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi salah satu faktor utama yang memicu keretakan dalam kehidupan rumah tangga.

Data Perceraian Akibat Judi Online di PA Bojonegoro

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa sepanjang 2025, total perkara perceraian yang ditangani mencapai 2.774. Dari jumlah tersebut, 198 perkara terkait dengan judi online. Dari jumlah itu, sebanyak 192 perkara dikategorikan sebagai judi online, sedangkan sisanya 6 perkara berasal dari judi konvensional.

Menurut Solikin, baik judi online maupun konvensional memiliki dampak yang serius terhadap keharmonisan rumah tangga. Kecanduan berjudi membuat suami gagal menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah. Penghasilan keluarga habis untuk berjudi, sehingga kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya terabaikan. Hal ini menyebabkan pertengkaran yang tidak terhindarkan antara pasangan.

Dampak Sosial dan Psikologis dari Judi Online

Selain dampak ekonomi, judi online juga memiliki efek psikologis yang signifikan. Menurut Solikin, kepercayaan antar pasangan dapat terganggu karena sifat perjudian yang cenderung disembunyikan. Anak-anak pun sering mengalami trauma akibat konflik yang terjadi dalam rumah tangga.

Judi online dinilai lebih berbahaya dibandingkan judi konvensional karena aksesnya yang mudah dan sulit dikendalikan. Hanya dengan menggunakan ponsel, seseorang dapat melakukan perjudian kapan saja, tanpa pengawasan. Fenomena ini memperparah masalah dalam kehidupan keluarga.

Penegakan Hukum yang Tidak Sesuai dengan Realitas

Meski jumlah perceraian akibat judi online meningkat, data penindakan hukum justru menunjukkan penurunan. Berdasarkan laporan akhir tahun, Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro hanya menetapkan lima tersangka kasus judi online sepanjang 2025. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatat 43 kasus.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa penurunan jumlah tersangka merupakan hasil dari upaya penindakan dan pencegahan yang lebih intensif. “Selama 2025, kami menetapkan lima tersangka dan mengamankan lima unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas judi online,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun.

Namun, meskipun penindakan hukum semakin ketat, data perceraian tetap menunjukkan dampak sosial yang semakin mengkhawatirkan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan hukum dan realitas yang dialami oleh keluarga-keluarga korban judi online.

Masalah yang Memerlukan Perhatian Serius

Dari segi sosial dan psikologis, judi online telah menjadi ancaman nyata bagi keharmonisan rumah tangga. Banyak keluarga mengalami keretakan akibat kecanduan berjudi, termasuk hilangnya kepercayaan antar pasangan dan trauma pada anak-anak.

Selain itu, penegakan hukum terhadap perjudian online masih dinilai kurang optimal. Meski pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya pencegahan, angka perceraian yang meningkat menunjukkan bahwa masalah ini belum sepenuhnya tertangani.

Langkah yang Diperlukan

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat. Edukasi tentang bahaya judi online perlu ditingkatkan, serta penegakan hukum harus lebih efektif. Selain itu, perlunya dukungan psikologis dan sosial bagi korban judi juga penting untuk mencegah keretakan rumah tangga yang lebih parah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan