Tugas Luar Struktur, Polri Jamin Kepatuhan Hukum: Perjelas Persepsi Tugas Khusus Anggota di K/L

Tugas Luar Struktur, Polri Jamin Kepatuhan Hukum: Perjelas Persepsi Tugas Khusus Anggota di K/L

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga: Landasan Hukum yang Kuat

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Rabu, 10 Desember 2025, memiliki landasan hukum yang kuat. Aturan ini menetapkan penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga (K/L) dengan mekanisme yang jelas dan terstruktur.

Menurut Trunoyudo, kebijakan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi inti Polri didasarkan pada regulasi yang sudah berlaku. Hal ini memastikan bahwa setiap anggota Polri yang bertugas di instansi pemerintah memiliki payung hukum yang sah dan jelas dari negara.

"Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Mekanisme Ketat dalam Penempatan Anggota Polri

Perpol baru ini juga menetapkan mekanisme ketat dalam penempatan anggota Polri pada posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat. Penentuan apakah seorang anggota Polri dapat mengisi jabatan tersebut tidak lagi bersifat tunggal.

Sesuai Pasal 149 Perpol tersebut, tanggung jawab utama kini berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Menteri atau Kepala Badan instansi terkait. Mereka memiliki kewenangan untuk menetapkan secara spesifik nama jabatan, kompetensi yang dibutuhkan, dan persyaratan jabatan ASN yang bisa diisi oleh polisi aktif. Namun, keputusan tersebut tidak final; wajib mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Proses ini memastikan bahwa penempatan anggota Polri berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar ASN. "Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149," ujarnya.

Kritik dari Komisioner Kompolnas

Namun, ada pendapat yang menyatakan keraguan terhadap fungsi anggota Polri yang ditempatkan di kementerian dan lembaga. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mempertanyakan hal ini. Menurutnya, Polri sebaiknya lebih dahulu mengisi posisi di internal kepolisian. Sebab, jika posisi di dalam Polri kosong, maka fungsi kepolisian akan terganggu.

"Tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas (oleh Polri)," kata Anam. Ia menilai bahwa aturan ini seharusnya menjadi daftar kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

Penjelasan dari Polri

Dalam konteks ini, Polri memaknai aturan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara institusi kepolisian dengan kementerian dan lembaga lain. Dengan dasar hukum yang jelas, penempatan anggota Polri di luar struktur inti Polri diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja dalam berbagai sektor pemerintahan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan