Tumpang Tindih Data Lahan Pangan, Moratorium Alih Fungsi Diterapkan

JAKARTA, aiotrade

Dalam menjawab tantangan yang semakin kompleks antara pembangunan ekonomi dan kebutuhan akan ketahanan pangan nasional, Indonesia kini menghadapi babak baru dalam kebijakan pengelolaan ruang. Kebijakan ini diarahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang berupaya menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lahan pangan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah tidak akan menghambat iklim investasi. Justru, ia menekankan bahwa kedua agenda tersebut harus berjalan sejalan demi memastikan masa depan bangsa yang lebih baik dan berkelanjutan.

"Semua demi merah putih, demi negara Indonesia. Ada dimensi keadilan antara ketahanan pangan, ketahanan industri, energi, dan penyediaan rumah. Tidak boleh saling mengalahkan, semuanya harus berjalan bersamaan," ujar Nusron, Rabu (10/12/2025).

Kebijakan Moratorium Lahan Sawah

Salah satu kebijakan utama yang menjadi fokus adalah penerapan moratorium alih fungsi lahan sawah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara adil dan terukur. Pemerintah menetapkan target perlindungan lahan pangan sebesar 87 persen secara nasional.

Moratorium ini diterapkan hanya pada daerah yang belum memenuhi target perlindungan lahan pangan atau wilayah dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Sebaliknya, 100 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target tersebut, atau wilayah yang tidak memiliki LSD, dapat tetap melakukan investasi tanpa hambatan.

Tugas utama ATR/BPN, menurut Nusron, adalah menciptakan harmoni ruang. Ia menjelaskan bahwa tugas mereka adalah menjaga ruang untuk swasembada pangan, ruang energi, ruang pembangunan, serta ruang untuk program Tiga Juta Rumah, sehingga semua aspek berjalan harmonis tanpa saling menghambat.

Tumpang Tindih Data Lahan Pangan

Di balik kebijakan moratorium, ada masalah struktural yang perlu diselesaikan: ketidakselarasan data antara berbagai kategori lahan pangan. Saat ini, data mengenai LSD, LP2B, KP2B, dan lahan cadangan masih belum dalam satu delineasi yang sama, seringkali menimbulkan tumpang tindih (overlaping).

Ketidaksesuaian data ini sering kali menghasilkan izin-izin pembangunan baru di lokasi yang seharusnya dilindungi, yang merugikan pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Selain itu, hal ini juga menciptakan ketidakpastian bagi iklim usaha.

Oleh karena itu, pemerintah menggunakan moratorium sebagai momentum untuk merapikan dan menyelaraskan seluruh data. ATR/BPN sedang melakukan proses data cleansing yang ditargetkan selesai pada Februari 2026, dengan tujuan menghasilkan satu peta tunggal yang bisa digunakan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.

Dari 100 kabupaten/kota yang diaudit, 64 daerah datanya sudah rapi, sementara sisanya adalah daerah yang memang tidak memiliki sawah.

Skema Penggantian bagi Investor

Nusron menekankan bahwa perdebatan dalam penataan ruang, khususnya terkait alih fungsi lahan sawah yang sudah telanjur, selalu memiliki solusi. Untuk daerah industri yang belum mencapai target LP2B, ada dua opsi utama yang ditawarkan sebagai kompensasi.

Pelaku usaha diwajibkan membeli lahan pengganti di lokasi lain dan mencetaknya menjadi sawah baru. Di sisi lain, pemerintah daerah menyediakan lahan cadangan sebagai kompensasi atas lahan yang dialihfungsikan.

Menurut Nusron, intinya adalah ketersediaan sawah dan produksi pangan, terlepas dari skema kepemilikannya atau di mana pun lokasinya. "Solusi ini menunjukkan pendekatan yang fleksibel, yang memastikan target ketahanan pangan tercapai tanpa secara kaku mematikan potensi investasi di lahan tertentu."

Perdebatan seputar penataan ruang seharusnya fokus pada pola ruang, bukan struktur ruang. Bangsa besar harus memiliki sawah agar mampu bertahan, terutama dalam menghadapi tren negara-negara dunia yang semakin protektif terhadap kebutuhan pangannya.

Semua langkah yang dilakukan oleh ATR/BPN ditegaskan Nusron sebagai upaya yang transparan dan terbuka bagi publik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan