
Penyebab Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra
Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memang termasuk dalam kategori bencana alam. Namun, kerugian ekonomi, sosial, dan kemanusiaan yang diakibatkannya bukan sekadar takdir alam. Di balik ribuan korban yang meninggal dan hilang, serta jutaan warga yang terpaksa mengungsi, ada keputusan politik dan kebijakan pemerintah yang tidak akuntabel, terutama dalam penerbitan izin usaha.
Dalam satu dekade terakhir, pemerintah menerbitkan izin usaha secara agresif untuk perkebunan sawit dan pertambangan yang mendorong praktik deforestasi dan alih fungsi lahan di Sumatra. Sepanjang 2019-2025, misalnya, telah terjadi kehilangan hutan hingga 94.286 hektare di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga 2024, jutaan hektare perkebunan sawit sudah terparkir di tiga wilayah tersebut: 565.135 hektare di Aceh, 2.018.727 hektare di Sumatra Utara, dan 555.076 hektare di Sumatra Barat.
Ketika tutupan hutan hilang, maka kapasitas tanah untuk menyerap air pun berkurang dan lereng-lereng menjadi rapuh. Pada saat hujan deras, kerusakan fungsi lingkungan semacam ini semakin memungkinkan banjir bandang dan longsor terjadi. Situasi ini mengindikasikan bahwa proses penerbitan izin usaha oleh pemerintah tidak didahului dengan uji tuntas lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang memadai. Proses penerbitan juga tidak melibatkan masyarakat yang paling berpotensi terdampak.
Ini mencerminkan buruknya tata kelola lingkungan hidup dan kinerja HAM pemerintah. Ini semua bisa kita gugat ke pengadilan. Warga terdampak punya dasar yang kuat untuk menggugat pemerintah ke pengadilan atas dasar perlindungan lingkungan hidup dan HAM. Pemberian izin yang tidak akuntabel telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Ruang resapan air berkurang, bahkan hilang. Akar pohon untuk mengikat tanah pun demikian.
Padahal, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan HAM yang jelas-jelas dijamin Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 9 Ayat (3) UU HAM, dan Pasal 65 UU Lingkungan Hidup. Begitu juga dengan hak untuk terinformasi dan terlibat dalam konsultasi publik ketika suatu izin usaha akan diterbitkan.
Ketika penerbitan izin usaha yang memicu deforestasi dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan tidak melibatkan konsultasi publik secara bermakna, maka pemerintah tidak hanya melanggar proses administratif, tetapi juga hak asasi warga.
Jalur Gugatan untuk Menuntut Akuntabilitas Pemerintah
Untuk menuntut akuntabilitas pemerintah, warga terdampak setidaknya dapat menggunakan tiga mekanisme gugatan:
-
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke PTUN
Dasar hukumnya adalah Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019. Dalam konteks bencana di Sumatra, argumen gugatannya adalah bahwa penerbitan izin usaha yang mendorong praktik deforestasi dan alih fungsi lahan bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. -
Gugatan Warga Negara Secara Kepidanaan ke PN atau Administrasi ke PTUN
Dasar hukumnya adalah UU Lingkungan Hidup dan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2023. Argumentasi gugatannya dapat didasarkan pada lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kepentingan umum dan pemerintah telah melaksanakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab, baik soal izin usaha maupun pengawasan. -
Gugatan Perwakilan Kelompok ke PN
Dasar hukumnya adalah UU Lingkungan Hidup yang pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2023. Warga terdampak dapat menggugat secara kolektif karena terdapat jumlah korban yang sangat besar dengan pola kerugian yang serupa. Dari sisi ekonomi dan sosial, kerugian itu meliputi rusaknya rumah dan kendaraan, hilangnya mata pencaharian, terganggunya pendidikan, hingga gangguan kesehatan selama pengungsian.
Gugatan dapat diajukan dengan argumentasi hilangnya ruang resapan air dan akar pengikat tanah sebagai kerusakan lingkungan karena penerbitan izin usaha yang tidak akuntabel dan minim partisipasi. Pengawasan laju deforestasi juga tidak dilaksanakan secara bertanggung jawab. Akibatnya adalah berbagai kerugian seperti yang dialami warga terdampak saat ini.
Di samping itu, kinerja pemerintah dalam penanggulangan bencana juga dapat digunakan sebagai argumentasi penguat dalam setiap gugatan.
Rekam Jejak Gugatan yang Berhasil
Jalur-jalur gugatan tersebut pernah dipraktikkan, dan memiliki rekam jejak kemenangan yang menjanjikan. Misalnya, gugatan korban banjir di Palembang dan di Kalimantan Selatan pada 2021.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar