Tutup Sementara Jimbaran Hijau, Akses Sembayang Warga Dibuka Pasca Sidak Pansus

Tutup Sementara Jimbaran Hijau, Akses Sembayang Warga Dibuka Pasca Sidak Pansus

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali ke Jimbaran Hijau

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak ke kawasan Jimbaran Hijau pada Jumat 12 Desember 2025. Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan para pangempon pura yang mengalami kesulitan akses saat ingin bersembahyang di beberapa pura dalam kawasan tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan legalitas kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa Pansus akan meminta PT Jimbaran Hijau untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan dalam rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya.

"Ini kan kita belum tahu. Tapi ini belum kita lihat izinnya real. Kalau besok dia bawa izin-izin yang lain, kita RDP besok atau kapan lah ya. Kemudian kita akan pastikan nanti evaluasi semua. Siapa yang melanggar peraturan undang-undang, siapa yang melanggar perda, itu semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan lagi, kita rekomendasi," ujar Supartha.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara diambil setelah pembahasan mendadak bersama jajaran eksekutif Badung dan provinsi. Ia memastikan bahwa langkah ini bukan penutupan permanen, melainkan penghentian sementara hingga proses pendalaman selesai.

"Karena ada rapat seketika mendadak tadi untuk memutuskan hasil kerja sidak, kita per hari ini setelah kita mendalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini. Untuk sementara, kita adakan penutupan sementara, penghentian kegiatan sementara," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penghentian dilakukan melalui Satpol PP dan akan dicabut begitu semua persoalan dinyatakan tuntas. "Penghentian kegiatan sementara melalui Satpol PP, ya. Jadi untuk ke depannya segera mungkin, bukan berarti kami menutup selamanya. Ini sementara, sementara dulu. Nanti kita panggil, kita perdalam di kantor (DPRD Bali). Kalau sudah semuanya clear sudah enggak masalah," tambahnya.

Dewa Rai Adi juga menyoroti pentingnya membuka akses sepenuhnya menuju kawasan adat. "Pintu akses juga semua di sana. Terutama untuk desa adat dibuka semua. Untuk akses desa adat berikan mereka karena itu sudah sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan penghentian ini merupakan kesepakatan bulat antara Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pansus. Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan bahwa meskipun aktivitas ditutup sementara oleh Pansus TRAP, Satpol PP Bali akan memperdalam izin-izin membangun PT. Jimbaran Hijau.

"Akses untuk ke objek pura-pura yang ada ini terbuka lebar pada masyarakat termasuk juga melakukan kegiatan renovasi. Kita izinkan. Kita enggak mau mendengar dan menyampaikan hanya apa yang kita informasi kita dengar sepihak. Kita akan dalami. Kita akan panggil, kita dalami tentu setelah RDP atau sebelum RDP nanti kita sampaikan," ucap Dharmadi.

Sementara itu, Legal Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan penutupan aktivitas Jimbaran Hijau sementara dari Pansus TRAP. "Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara ya, arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan, Pak. Jadi, kami menunggu untuk dipanggil supaya semuanya clear. Kami tunggu untuk dipanggil," pungkas Ignatius.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan