
Lampung Geh, Bandar Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di 15 kabupaten/kota. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 29 Desember 2025, setelah melalui pembahasan dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang disampaikan melalui bupati dan wali kota.
“Seluruh usulan UMK kabupaten/kota telah dibahas dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 29 Desember 2025 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung pada tanggal yang sama,” ujar Agus saat diwawancarai.
Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat lima kabupaten/kota yang menetapkan UMK Tahun 2026 di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung. Berikut rinciannya:
- Kota Bandar Lampung sebesar Rp3.491.889, naik 5,64 persen, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:881/V.08/HK/2025.
- Kabupaten Mesuji sebesar Rp3.227.333, naik 4,37 persen, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:877/V.08/HK/2025.
- Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.219.609, naik 4,64 persen, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:878/V.08/HK/2025.
- Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.215.764, naik 4,65 persen, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:879/V.08/HK/2025.
- Kota Metro sebesar Rp3.050.498, naik 5,07 persen, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:880/V.08/HK/2025.
Agus juga menjelaskan bahwa selain lima daerah tersebut, terdapat empat kabupaten yang mengusulkan UMK di bawah UMP, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara. Untuk daerah-daerah tersebut, penerapan UMK disesuaikan dengan besaran UMP Lampung.
“Sesuai ketentuan, apabila usulan UMK berada di bawah UMP, maka penetapannya mengikuti UMP Tahun 2026,” jelas Agus.
Selain itu, terdapat enam kabupaten yang tidak mengusulkan UMK karena tidak memiliki Dewan Pengupahan, yaitu Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Pesawaran.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, bagi kabupaten yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, besaran UMK mengikuti UMP,” tambah Agus.
Adapun UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, atau mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070. Penetapan UMP tersebut tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.
Dengan demikian, untuk kabupaten/kota yang menetapkan UMK di bawah UMP maupun yang tidak mengusulkan UMK, besaran upah minimum yang berlaku pada Tahun 2026 adalah sebesar UMP Lampung Rp3.047.734.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar