UMK 2026 Rp2,87 Juta, DPRD Cirebon Minta Disnaker Tindak Perusahaan Nakal

UMK 2026 Rp2,87 Juta, DPRD Cirebon Minta Disnaker Tindak Perusahaan Nakal

Perusahaan di Kota Cirebon Wajib Bayar Upah Sesuai UMK

Anggota DPRD Kota Cirebon, Umar S. Klau, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di kota ini wajib membayarkan upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.

Umar mengimbau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK. Menurutnya, pengawasan ini harus dilakukan secara serius agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi dan diperlakukan adil.

Diketahui, UMK Kota Cirebon tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.878.646. Penetapan ini, menurut Umar, harus diiringi dengan langkah-langkah pengawasan yang efektif dan transparan. Ia menekankan bahwa pengawasan pembayaran upah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Selain itu, pemerintah provinsi Jawa Barat juga memiliki peran dalam pengawasan umum dan penetapan kebijakan terkait ketenagakerjaan.

Peran Disnaker dalam Pembinaan dan Penindakan

Disnaker Kota Cirebon memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan sekaligus penindakan awal terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK. Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Umar menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak menerapkan UMK dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 1 hingga 4 tahun atau denda sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Selain itu, ada sanksi administratif seperti teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga rekomendasi penutupan perusahaan.

Pekerja yang menerima upah di bawah UMK memiliki hak untuk melaporkan perusahaan mereka ke Disnaker atau langsung kepada pengawas ketenagakerjaan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi di lapangan.

Mekanisme Penindakan yang Menyeluruh

Menurut Umar, mekanisme penindakan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan pelapor dan tim pengawas ketenagakerjaan. Jika perusahaan memenuhi kewajibannya, termasuk membayar selisih upah, maka perkara dapat diselesaikan secara administratif.

Namun, jika perusahaan tetap membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, proses hukum akan dilanjutkan ke ranah pidana melalui pengadilan. Umar menegaskan bahwa penegakan hukum ini harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil

Meski demikian, Umar menambahkan bahwa terdapat pengecualian terbatas bagi usaha mikro dan usaha kecil. Perusahaan-perusahaan ini dapat menerapkan kebijakan pengupahan tersendiri berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, dengan tetap memenuhi syarat tertentu sesuai regulasi.

Selain itu, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan juga dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, penangguhan ini hanya diberikan jika perusahaan memenuhi persyaratan ketat serta menyertakan bukti kondisi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

UMK sebagai Instrumen Perlindungan dan Pengembangan Usaha

“Penetapan UMK harus menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Cirebon,” pungkas Umar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan