UMK Badung 2026 Paling Tinggi di Bali, Naik 7,2 Persen, Denpasar dan Gianyar Ikuti

Penetapan UMK 2026 di Bali, Kabupaten Badung Jadi yang Tertinggi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Nilai tertinggi dari UMK ini jatuh kepada Kabupaten Badung dengan besaran sebesar Rp 3.791.002,57 per bulan. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,2 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 3.534.338,88 per bulan. Kenaikan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9 persen.

Daftar Kabupaten dengan UMK Terbaru

Setelah Kabupaten Badung, posisi kedua dalam daftar UMK 2026 dipegang oleh Kota Denpasar dengan nominal sebesar Rp 3.499.878,78. Angka ini meningkat sedikit dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 3.298.116,50.

Kabupaten Gianyar menduduki posisi ketiga dengan nilai UMK sebesar Rp 3.316.798,48, naik dari Rp 3.119.080,00 pada tahun sebelumnya. Sementara itu, Kabupaten Tabanan juga mengalami kenaikan, dengan nominal UMK menjadi Rp 3.287.678,87, meningkat dari Rp 3.102.520,45 pada 2025.

Lima kabupaten lainnya, yaitu Klungkung, Karangasem, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, tidak menentukan UMK sendiri karena hasil perhitungan mereka berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026. Oleh karena itu, Pemprov Bali menetapkan bahwa upah untuk lima kabupaten tersebut disetarakan dengan UMP Bali 2026, yakni sebesar Rp 3.207.459.

Pengaturan UMSK untuk Sektor Pariwisata

Selain UMK, Pemprov Bali juga menghitung Upah Minimum Sektoral (UMSK) khusus untuk sektor pariwisata. Di Kabupaten Badung, pekerja penyediaan akomodasi dan makan minum sesuai kode klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 Huruf I dengan Turunan Hotel Bintang Lima dan Empat menerima UMSK sebesar Rp 3.828.912,60.

Bagi kota/kabupaten yang nilai UMSK-nya tidak tercantum, seperti Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Tabanan, maka menggunakan UMK sebagai patokan. Sementara itu, bagi yang nilai UMK dan UMSK-nya tidak tercantum, seperti Kabupaten Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung, maka menggunakan UMP dan UMSP Bali.

Kebijakan Mulai Berlaku 1 Januari 2026

Kebijakan penetapan UMK dan UMSK ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja di seluruh wilayah Bali. Dengan adanya penyesuaian upah minimum, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan