
UMK Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Ditetapkan di Angka Rp 3.491.889
UMK Kota Bandar Lampung tahun 2026 telah ditetapkan dengan besaran sebesar Rp 3.491.889, yang hampir menyentuh angka Rp 3,5 juta. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin (29/12/2025), dan menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan pemerintah setempat.
Angka tersebut menjadikan UMK Bandar Lampung sebagai yang tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung. Kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026, yang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan harapannya bahwa kenaikan UMK ini dapat membawa manfaat bagi para pekerja. Ia mengatakan:
"Semoga dengan naiknya UMK para pekerja di Bandar Lampung dapat sejahtera. Dan roda perekonomian di Bandar Lampung meningkat," ujarnya saat membuka apel siaga nataru, Rabu (31/12/2025) malam.
Kenaikan UMK Mencapai 5 Persen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M Yudhi, menjelaskan bahwa kenaikan UMK tahun ini mencapai sekitar 5 persen dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2025, UMK Bandar Lampung berada di angka sekitar Rp 3.305.367, sedangkan untuk tahun 2026 naik menjadi Rp 3.491.889.
"UMK Bandar Lampung 2026 naik sekitar 5 persen lebih dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp3.305.367. Kini, UMK Kota Bandar Lampung hampir menyentuh Rp 3,5 Juta, yakni Rp 3.491.889," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa UMK Bandar Lampung merupakan yang tertinggi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Proses Penetapan UMK
Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui proses perhitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Proses ini dilakukan agar besaran UMK sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja di wilayah tersebut.
M Yudhi berharap bahwa kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja. Ia menekankan bahwa peningkatan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memotivasi mereka untuk meningkatkan kinerjanya.
Aturan dan Pengecualian
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil agar tetap bisa beroperasi tanpa terbebani biaya yang terlalu tinggi.
Keputusan UMK Bandar Lampung tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja di Bandar Lampung, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar