UMK Bandung Barat 2026 Naik ke Posisi 10 Se-Jabar, Ungguli Kabupaten Bandung dan Sumedang

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 27 daerah. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Keputusan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu malam, 24 Desember 2025.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa besaran UMK ditentukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, serta diperkuat oleh hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada 23 Desember 2025.

Selain itu, penetapan UMK juga merujuk pada Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 022/XII/Pemprov, yang menjadi dasar administratif dan teknis dalam penentuan nilai upah minimum di masing-masing daerah. “Besaran UMK 2026 telah disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten dan kota. Pemberlakuannya dimulai pada 1 Januari 2026,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya.

Daftar UMK Tertinggi di Jawa Barat Tahun 2026

Dari 27 daerah yang ditetapkan, berikut adalah 12 kabupaten/kota dengan besaran UMK tertinggi di Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.983.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856

Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilarang menurunkan besaran upah yang telah diterima pekerja. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai unsur pekerja dan pengusaha.

Tujuan dan Kebijakan UMK 2026

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Adapun ketentuan UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menerapkan sistem pengupahan berdasarkan Struktur dan Skala Upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan