UMK Ketapang 2026 Naik, Tetap Tertinggi di Kalimantan Barat

UMK Ketapang 2026 Naik, Tetap Tertinggi di Kalimantan Barat

Peningkatan Upah Minimum di Kabupaten Ketapang

Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Ketapang untuk tahun 2026 telah ditetapkan. UMK yang resmi diberlakukan adalah sebesar Rp 3.561.801, meningkat sebesar Rp 165.534 dibandingkan tahun sebelumnya atau naik sekitar 4,87 persen. Sementara itu, UMSK untuk sektor perkebunan, pabrik minyak mentah, dan pertambangan mencapai Rp 3.570.105, dengan kenaikan sebesar Rp 70.015 atau sekitar 2 persen dari tahun 2025.

Dengan penetapan ini, Kabupaten Ketapang kembali mempertahankan posisinya sebagai wilayah dengan UMK dan UMSK tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini menunjukkan bahwa upah minimum di daerah ini terus mengalami peningkatan sesuai dengan kebutuhan pekerja dan dinamika ekonomi regional.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Darma, menjelaskan bahwa besaran UMK dan UMSK tersebut merupakan hasil dari sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan pada 22–23 Desember 2025. Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan pengusaha, sehingga diharapkan dapat menciptakan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

"Penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan pihak pengusaha," ujar Darma saat dikonfirmasi.

Ia juga menekankan bahwa perumusan upah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam perhitungan kenaikan upah, digunakan indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9 persen sebagai dasar penghitungan. Pemerintah daerah berperan sebagai penyeimbang agar kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat bertemu pada titik yang adil.

Banyak aspek yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan UMK dan UMSK, mulai dari kebutuhan hidup layak pekerja hingga keberlangsungan usaha di Kabupaten Ketapang. "Kami memastikan kenaikan UMK dan UMSK ini tidak memberatkan salah satu pihak, baik buruh maupun pengusaha," tambahnya.

Saat ini, penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Ketapang tahun 2026 masih menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat sebelum diberlakukan secara resmi. "Keputusan akhirnya berlaku setelah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat diterbitkan," pungkas Darma.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMK dan UMSK

  • Peraturan Pemerintah: Penetapan UMK dan UMSK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
  • Indeks Alfa: Digunakan sebagai dasar penghitungan kenaikan upah, dengan rentang 0,5 hingga 0,9 persen.
  • Pertimbangan Ekonomi: Keberlangsungan usaha dan kebutuhan hidup layak pekerja menjadi faktor utama dalam perhitungan upah.
  • Kesepakatan Bersama: Proses pembahasan melibatkan pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang adil.
  • Pengesahan Akhir: Penetapan akan berlaku setelah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat diterbitkan.

Tantangan dan Harapan

Meskipun peningkatan upah minimum menjadi angin segar bagi pekerja, pihak pengusaha juga harus siap menghadapi tantangan terkait biaya operasional. Namun, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa kenaikan upah tidak memberatkan salah satu pihak. Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha di Kabupaten Ketapang.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan