UMK Probolinggo 2026 Naik 6 Persen Jadi Lebih dari Rp3 Juta

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.164.526. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Gubernur tentang UMK dan UMSK sudah diterbitkan.

“Alhamdulillah, Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten sudah turun,” ujar Saniwar seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/12).

Besaran UMK 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan UMK Kabupaten Probolinggo 2025 yang sebesar Rp 2.989.407. UMK baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Probolinggo 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 3.317.559. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

UMSK Kabupaten Probolinggo 2026 hanya berlaku untuk sektor ketenagalistrikan, termasuk PLTU Paiton yang mencakup sektor dan subsektor pembangkit tenaga listrik. Selanjutnya, UMSK juga mencakup pembangkit, transmisi, distribusi serta penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha. Selain itu, UMSK berlaku untuk aktivitas penunjang tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik serta instalasi listrik lainnya.

Penetapan UMSK ini merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dari unsur serikat pekerja yang disetujui oleh Gubernur Jawa Timur melalui rekomendasi Bupati Probolinggo. Usulan tersebut didasarkan pada berita acara sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo tanggal 18 Desember 2025.

“Penetapan UMK dan UMSK 2026 telah memiliki landasan hukum yang jelas setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, sehingga pengupahan tahun 2026 sudah memiliki dasar dan landasan hukum bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN maupun BUMD,” ungkap Saniwar.

Dibandingkan tahun sebelumnya, lanjut dia, UMK Kabupaten Probolinggo 2026 mengalami kenaikan yang patut diapresiasi. Pihaknya menyampaikan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang telah berperan aktif hingga terbitnya SK Gubernur, termasuk dalam penetapan upah minimum sektoral.

“Saya mengapresiasi Dewan Pengupahan, karena SK Gubernur terkait upah minimum sektoral ini akhirnya terbit,” ujar Saniwar.

Terutama sektor dengan kode KBLI lima digit yang berkaitan dengan kelistrikan atau alat elektrik. Upah pekerjanya ditetapkan lebih tinggi dibandingkan sektor non kelistrikan.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, Disnaker Kabupaten Probolinggo segera melaksanakan sosialisasi UMK dan UMSK kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Kami akan undang sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD. Kegiatan itu dijadwalkan pada Selasa (30/12) agar SK Gubernur ini dapat segera dipahami dan diterapkan oleh seluruh perusahaan,” ucap Saniwar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan