Penetapan UMK Tarakan 2026 yang Meningkat
Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), telah ditetapkan sebesar Rp4.742.169 untuk tahun 2026. Kenaikan ini mencapai sekitar Rp281.764 dibandingkan UMK pada tahun 2025 yang sebesar Rp4.460.405. Dengan demikian, kenaikan UMK Tarakan 2026 mencapai sekitar 6,3 persen. Angka ini dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang disepakati sebesar 0,7.
UMK Tarakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh pengusaha menengah ke atas. Sementara itu, usaha kecil diimbau untuk menyesuaikan dengan UMK tersebut. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan, Agus Sutanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang berlangsung pada 20 Desember 2025 lalu.

“Baik itu serikat pekerja, baik itu pengusaha maupun dari pemerintah, jadi tripartite sepakat,” ujar Agus Sutanto. Ia menambahkan bahwa kenaikan sebesar 6,3 persen tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dasar perhitungan UMK adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang data-datanya sudah tersedia dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, nilai alfa juga menjadi faktor penting dalam penentuan UMK. Nilai alfa yang disepakati oleh Depeko Tarakan adalah sebesar 0,7. Setelah dikali dengan UMK tahun 2025, maka terjadi kenaikan sebesar sekitar Rp281 ribu.
Pembahasan mengenai UMK ini sempat alot, namun akhirnya dapat mencapai kesepakatan. “Pengusaha mau naik, kemudian dari Serikat turun, akhirnya ketemu di 0,7 nilai alfanya,” ujarnya. Menurut Agus, proses pembahasan tidak mengalami deadlock dan berjalan lancar.
UMK Tarakan 2026 berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk karyawan yang lebih dari satu tahun, dasarnya adalah struktur skala upah. Meskipun memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, karyawan tetap berhak menerima UMK.

UMK ini wajib diterapkan oleh pengusaha menengah ke atas. Namun, untuk usaha kecil, belum wajib menerapkannya. Meski demikian, pihak dinas mengimbau agar semua pengusaha sebisa mungkin menerapkan UMK sesuai yang ditetapkan. Jika ada karyawan yang merasa gajinya tidak sesuai dengan UMK, mereka dapat melaporkannya melalui saluran resmi.
UMP Kaltara 2026 Tembus Rp3,77 Juta
Selain UMK Tarakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.770.000. Besaran ini meningkat dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.580.160. Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, menyatakan bahwa angka UMP ini telah ditandatangani dan siap diberlakukan.

Zainal Paliwang menegaskan bahwa UMP 2026 mengalami kenaikan, meskipun angka pasti kenaikannya masih akan dilihat dari data. Ia berharap perusahaan atau pemberi kerja dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. “Perusahaan harus bisa menghitung kembali di keuangan mereka supaya bisa melaksanakan atau menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kaltara, UMP Kaltara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.775.243. Selain itu, terdapat pula upah minimum sektor pertambangan migas sebesar Rp3.814.864, sektor pertambangan batu bara sebesar Rp3.806.846, serta sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.798.828.
Perbandingan UMK di Kalimantan Utara
Kota Tarakan memiliki UMK tertinggi di Kalimantan Utara dengan besaran Rp4.742.169. Diikuti oleh Malinau dengan UMK sebesar Rp4 juta, Bulungan dengan Rp3.95 juta, Tana Tidung dan Nunukan masing-masing sebesar Rp3.87 juta. Tingginya UMK di Tarakan mencerminkan biaya hidup dan tingkat aktivitas ekonomi perkotaan yang lebih tinggi dibandingkan kabupaten-kabupaten lainnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar