UMK Trenggalek 2026 Naik 6,37 Persen Capai Rp 2,53 Juta

UMK Trenggalek 2026 Naik 6,37 Persen Capai Rp 2,53 Juta

Penetapan UMK Trenggalek Tahun 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.530.313. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,37 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.378.784. Penetapan ini lebih tinggi dari usulan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 2.517.396, dengan selisih sebesar Rp 12.917.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati atau akrab disapa Tina, menyatakan bahwa keputusan gubernur bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan serta pemberi kerja di wilayah Trenggalek.

Perbedaan Usulan dan Penetapan

Sebelumnya, Pemkab Trenggalek merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396 atau naik Rp 138.612 atau 5,82 persen dari tahun sebelumnya berdasarkan rapat koordinasi dewan pengupahan Kabupaten Trenggalek. Namun, angka yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 2.530.313.

Tina menjelaskan bahwa usulan UMK dari daerah sebelumnya telah melibatkan unsur pemerintah, pengusaha atau pemberi upah, serta pekerja atau penerima upah. Hasil pembahasan tersebut kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Trenggalek.

"Usulan kita Rp 2.517.396, sementara yang ditetapkan gubernur Rp 2.530.313. Artinya ada selisih Rp 12.917 yang lebih tinggi dari rekomendasi kabupaten," jelasnya.

Tujuan Penetapan UMK

Menurut Tina, kenaikan UMK ini diharapkan mampu menjaga daya beli para pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih dinamis.

Disperinaker Trenggalek memastikan akan segera menindaklanjuti penetapan UMK tersebut melalui kegiatan sosialisasi kepada perusahaan dan para pemangku kepentingan terkait mulai Senin (29/12/2025). Ia juga menegaskan bahwa UMK merupakan batas upah minimum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.

Bagi perusahaan yang mampu membayar di atas UMK dipersilakan, sementara perusahaan yang belum mampu diwajibkan menempuh mekanisme penangguhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesiapan Disperinaker

Disperinaker akan melakukan sosialisasi untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan UMK yang telah ditetapkan. Sosialisasi ini bertujuan agar pelaksanaan UMK dapat berjalan baik dan kondusif, baik bagi pekerja maupun dunia usaha di Trenggalek.

Mekanisme Penangguhan

Perusahaan yang belum mampu memenuhi UMK dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar tidak memberatkan perusahaan yang sedang menghadapi tantangan ekonomi, namun tetap menjaga hak-hak pekerja.

Kesimpulan

Penetapan UMK Trenggalek tahun 2026 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperhatikan kondisi ekonomi yang dinamis. Dengan adanya sosialisasi dan mekanisme penangguhan, diharapkan UMK dapat diterapkan secara efektif dan adil.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan