UMP 2026 Akan Diumumkan, Formula Baru Selesai, Tuntutan Buruh Jawa Timur Rp3,3 Juta

UMP 2026 Akan Diumumkan, Formula Baru Selesai, Tuntutan Buruh Jawa Timur Rp3,3 Juta

Pemerintah Segera Umumkan Besaran UMP 2026

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memastikan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan segera diumumkan. Keputusan ini muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan bocoran mengenai formula perhitungan baru yang sudah tuntas dirumuskan. Meskipun indeks alpha yang digunakan akan berbeda, pemerintah tetap berkomitmen untuk menetapkan UMP dengan skema yang lebih adil dan transparan.

Di sisi lain, penetapan UMP ini diwarnai oleh tekanan dari ribuan buruh di Jawa Timur (Jatim) yang turun ke jalan menuntut agar UMP Jatim 2026 ditetapkan minimum sebesar Rp3.3 juta. Angka tersebut jauh di atas UMP regional tahun sebelumnya, yang mencerminkan kekhawatiran para pekerja terhadap kenaikan upah yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup mereka.

UMP 2026 memang mengacu pada formula baru, yakni skema rentang (range), sehingga kenaikan UMP tidak lagi mengacu pada angka tunggal seperti tahun sebelumnya. Skema ini memungkinkan kenaikan UMP yang berbeda-beda di setiap daerah, di mana daerah dengan upah rendah akan mendapatkan persentase kenaikan yang lebih tinggi, guna mengatasi kesenjangan upah.

Update Terkini Mengenai UMP 2026

Besaran UMP 2026 Segera Diumumkan

Menaker Yassierli memastikan bahwa pemerintah akan mengumumkan besaran UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025. Penetapan tersebut diperlukan agar UMP baru dapat diberlakukan tepat waktu pada Januari 2026. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun aturan dan skema baru untuk perhitungan UMP. Formulasi baru tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang dalam perumusannya.

“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (26/11/2025).

Aturan Baru UMP 2026

Penetapan UMP mendatang tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan dibatalkannya PP 51/2023, pemerintah tidak terikat lagi pada ketentuan pengumuman UMP yang harus dilakukan pada 21 November.

Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan PP baru yang mengatur soal pengupahan. “Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” beber Yassierli. Menaker berharap beleid baru dapat menjadi titik tengah yang mampu menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Itu sebabnya, proses penyusunan membutuhkan kehati-hatian agar skema yang dihasilkan benar-benar tepat.

Yassierli menambahkan, koordinasi lintas kementerian serta para pemangku kepentingan terus dilakukan agar penyusunan aturan dapat segera selesai dan diumumkan secepat mungkin. “Kita berharap ini beres sesegera mungkin. Itu amanat undang-undang, formulanya dirinci di PP. Makanya sebelumnya ada PP 51, dan sekarang kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkas Yassierli.

Formula Baru Sudah Tuntas

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi bocoran soal pembahasan UMP 2026, yang prosesnya disebut sudah tuntas. Airlangga menegaskan, formula UMP untuk tahun depan tetap sama seperti tahun sebelumnya, dan menyebut ada perubahan pada alpha atau indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/11/2025). Airlangga menambahkan, acuan perhitungan UMP 2026 tetap memakai perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pertanyaan soal kenaikan UMP 2026 belum dijawab. Airlangga meminta publik menunggu pengumuman resmi. Sosialisasi ke pemangku terkait masih berjalan.

"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO," ujarnya.

Tuntutan Buruh Jatim Minimum Rp3,3 Juta

Pada Kamis (27/11/2025) lalu, sebanyak 6.000 ribu buruh telah menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menuntut kenaikan UMP 2026. Ribuan buruh yang menggelar demonstrasi ini tergabung dalam Gerakan Aliansi Pekerja/Serikat Buruh (Gasper) berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang dan Malang.

Massa aksi berkumpul lebih dulu sekitar pukul 11.00 di Jalan Frontage A. Yani. Lalu bergerak menuju Jalan Wonokromo, Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Baluran, Jalan Bubutan hingga Jalan Pahlawan. Juru bicara Gasper Jatim, Jazuli menegaskan, dalam aksi demonstrasi ribuan buruh Jawa Timur menuntut penetapan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.356.349.

Dasarnya, para buruh mengacu pada UMP Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985, yang mana merupakan UMP terendah keempat secara nasional. “Bahkan jauh di bawah nilai UMP Papua Pegunungan yang mencapai angka Rp 4.285.850, dan di bawah rata-rata UMP se-Indonesia tahun 2025 yang sebesar Rp 3.315.761,65,” terang Jazuli, Kamis.

Jazuli juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyosialisasikan data BPS tahun 2024 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Timur mencapai angka sebesar Rp. 3.038.305.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan