
Prediksi Kenaikan UMP 2026 yang Membuat Polemik
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali menjadi topik perdebatan antara pengusaha dan pekerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan bahwa kenaikan UMP hanya akan mencapai 4,2 persen, angka yang jauh di bawah tuntutan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 10 persen.
Penghitungan UMP 2026 masih menggunakan formula baku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula ini menggabungkan tiga komponen utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi hingga November 2025 berada pada level 2,72 persen secara tahunan (year-on-year). Dengan kondisi tersebut, Apindo memproyeksikan kenaikan UMP 2026 tidak akan melebihi 4,2 persen secara nasional.
Formula Penghitungan UMP dan Perspektif Apindo
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menjelaskan bahwa formula penghitungan UMP tetap menggunakan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alpha. “Masih (penghitungannya), inflasi + alpha x growth. Sesuai PP Nomor 51 saja,” ujarnya.
Bob juga menilai bahwa ruang gerak kenaikan UMP 2026 tidak akan terlalu besar. Ia menegaskan bahwa UMP seharusnya kembali ke konsep dasarnya sebagai batas upah minimal, bukan sebagai upah efektif. “Penetapan UMP itu hendaknya kembali ke konsep dasarnya. Batas minimal, bukan sebagai upah efektif,” katanya.
Menurut Bob, pemerintah sedang merumuskan formula baru untuk penetapan UMP dengan menggabungkan Komponen Hidup Layak (KHL) dan rentang kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah. Dengan sistem ini, kenaikan UMP bisa berbeda antar provinsi, tergantung kemampuan ekonomi dan industri setempat.
Tuntutan Serikat Pekerja
Di sisi lain, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 diperkirakan hanya berkisar antara 4–7 persen. Angka ini jauh dari harapan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 8–10 persen agar mampu mengejar kenaikan biaya hidup riil.
Mirah menyoroti bahwa biaya hidup seperti harga pangan, transportasi, dan perumahan sering kali lebih tinggi dari angka inflasi resmi BPS. Oleh karena itu, UMP harus menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, bukan sekadar angka statistik. “UMP harus menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, mengurangi kemiskinan pekerja, dan mendorong produktivitas,” jelasnya.
Selain itu, Mirah mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan disparitas antar wilayah. Banyak provinsi dengan biaya hidup jauh di atas rata-rata nasional, namun kenaikan UMP-nya tetap rendah karena terikat formula yang sama.
Perubahan Skema Penetapan UMP
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menilai formulasi pokok penghitungan kenaikan upah minimum masih seperti sebelumnya, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali index tertentu. “Perubahan dikit hanya pada pemahaman index tertentu yang mempertimbangkan pendekatan kebutuhan hidup layak,” katanya.
Ristadi juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan pernyataan bahwa kenaikan upah minimum tidak satu angka seperti tahun ini yang sebesar 6,5%. Dengan begitu, kenaikan upah bakal berbeda tiap daerah.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan skema penetapan UMP yang tidak lagi seragam seperti tahun sebelumnya. Pemerintah tidak akan menetapkan satu angka kenaikan UMP yang berlaku sama di seluruh provinsi.
Tahun ini, penetapan UMP 2026 menggunakan sistem lebih fleksibel dengan kisaran atau range kenaikan upah. Setiap daerah nantinya dapat memilih besaran kenaikan sesuai kondisi ekonomi masing-masing, bukan lagi menggunakan angka tunggal. “Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” kata Yassierli.
Pembahasan mengenai rentang alfa, komponen variabel dalam penentuan kenaikan upah, masih berlangsung dan tengah difinalisasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan regulasi pengupahan sebelumnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar