
Pembahasan UMP 2026 Masuk Tahap Akhir, Tapi Masih Ada Perbedaan Pandangan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kini sudah memasuki tahap akhir. Namun, proses penyusunan masih tertunda karena adanya perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pengusaha.
Pemprov DKI akan menjadi penengah dalam rapat lanjutan pekan ini sebelum keputusan final ditetapkan. Pramono menegaskan bahwa keputusan harus adil dan berhati-hati, mengingat dampaknya pada jutaan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Buruh sebelumnya menuntut UMP naik menjadi Rp6 juta. Aksi demonstrasi dilakukan oleh para buruh di depan Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
Pemprov DKI Jakarta Siap Jadi Penengah
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak, baik perwakilan buruh maupun pengusaha akan dikumpulkan untuk berdiskusi bersama. Pemprov DKI Jakarta akan mengambil peran sebagai penengah guna meredam tarik-menarik kepentingan dari kedua belah pihak.
Masih ada perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pengusaha. Karena itu, Pemerintah Jakarta harus hadir sebagai wasit yang adil. Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ia menilai keputusan ini sangat krusial karena menyangkut kesejahteraan jutaan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha. Pramono meminta masyarakat bersabar menunggu hasil final yang akan diumumkan setelah rapat lanjutan bersama Dewan Pengupahan selesai digelar.
UMP Bukan Cuma Uang, Harus Berkeadilan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin menyampaikan pihaknya masih mempersiapkan tahap pembahasan, sementara regulasi pengupahan terbaru dari pemerintah pusat untuk tahun 2026 juga belum dirilis.
Ia menegaskan proses pembahasan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 nantinya digelar secara transparan. Seluruh tahapan akan melibatkan perwakilan pekerja, dunia usaha, serta pemerintah guna memastikan penetapan upah yang adil, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti.
Proses Persiapan UMP 2026
Regulasi pengupahan terakhir yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya mengatur penetapan upah minimum untuk 2025. Kondisi ini membuat daerah belum bisa melangkah ke tahap penetapan angka untuk tahun berikutnya.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta melalui Disnakertransgi tetap menjalankan berbagai langkah persiapan agar proses penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.
Dalam tahap persiapan, Dewan Pengupahan DKI menggelar rapat rutin untuk memantau berbagai indikator, mulai dari inflasi, harga kebutuhan pokok, hingga perkembangan sektor-sektor industri di ibu kota. Kajian mengenai kesejahteraan pekerja lintas sektor juga dilakukan.
Proses ini termasuk penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan perwakilan pekerja dan pemangku kepentingan lain untuk menggambarkan situasi aktual di lapangan.
Keputusan Gubernur Akan Diambil Setelah Rapat Lanjutan
Pemprov DKI menyatakan siap melanjutkan pembahasan teknis begitu pemerintah pusat merilis regulasi pengupahan 2026. Proses tersebut akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan sebelum akhirnya dibawa ke gubernur untuk ditetapkan.
Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan akan berlanjut pada penyusunan UMSP.
Penetapan UMSP, yang nilainya harus berada di atas UMP, dilakukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pengusaha di masing-masing bidang. Melalui proses yang inklusif, berbasis data, dan kolaboratif, Pemprov DKI Jakarta berharap penetapan UMP dan UMSP 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang adil, realistis, serta mampu mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Pramono Tak Langsung Kabulkan Harapan Buruh
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan belum dapat memastikan apakah penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2026 akan mengikuti tuntutan kelompok buruh. Saat ini, para buruh meminta kenaikan sebesar 10 persen sehingga UMP mencapai Rp6 juta.
Orang nomor satu di Jakarta itu menyebutkan bahwa pemerintah pusat masih menyusun formula perhitungan kenaikan upah minimum. Pemprov DKI, kata dia, akan menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum melanjutkan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar